Liputan6.com, Jakarta - Tiga Ketua Umum Partai koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Airlangga Hartarto dari Golkar, Suharso Manoarfa dari PPP dan Zulkifli Hasan dari PAN berjalan bersama menuju Kantor KPU RI. Kedatangan mereka guna mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Pantauan di lokasi pukul 10.00 WIB, Rabu (10/8/2022) ratusan massa sudah berkumpul di persimpangan Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat. Mereka hadir demi mengawal ketiga ketua umumnya hingga pintu gerbang KPU.
Akibat adanya pawai ini, polisi lalu lintas melakukan diskresi dengan menutup akses Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke Bundaran Hotel Indonesia. Namun untuk arah sebaliknya, lalu lintas masih dibuka secara normal tanpa kemacetan.
Advertisement
Baca Juga
Rencananya, KIB akan tiba di Kantor KPU pada pukul 10.00 WIB. Pawai KIB sendiri berisi dengan Marching band, Reog Ponorogo dan atraksi Enggrang.
Diketahui, pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 adalah hal wajib yang dilakukan sebagai langkah pertama. Usai melakukan pendaftaran, partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen yang dibawanya dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Usai data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, partai-partai akan menjalankan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua verifikasi ini adalah hal yang wajib kedua yang dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3 Kategorisasi Parpol Peserta Pemilu
Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Kategori pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kategori kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan kategori ketiga adalah parpol baru.
Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.
A) untuk parpol kategori pertama, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi
B) Sementara untuk kategori kedua dan ketiga, perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement