Sukses

Mahfud: Anggota Polri Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J Bisa Kena Pidana

Mahfud Md mengatakan sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua terancam pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua terancam pidana. Hal itu apabila pelanggaran kode etik tersebut berhimpitan dengan pidana.

Misalnya, apabila para anggota Polri tersebut terbukti sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan jejak dan alat bukti. Tindakan tersebut dapat membuat mereka terancam dipidana.

"Sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga," jelas Mahfud dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022 Malam.

Namun, kata dia, saat ini yang terpenting Polri sudah berhasil memecahkan kasus tersebut dengan ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Terkait motif pembunuhan, Mahfud menuturkan hal itu sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif itu biar dikonstruksi hukummya karena itu sensitif, hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujarnya.

Mahfud memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J dari berkas perkara sampai ke pengadilan. Dia berharap kasus tersebut bisa segera dibawa ke pengadilan dengan dakwaan dan tuntutan yang sungguh-sungguh.

"Kita semua akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri," ucapnya.

"Kejaksaan harus bener-bener profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," sambung Mahfud.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ketidakprofesionalan Timsus

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi menjelaskan, soal pergerakan tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri untuk mengusut kematian Brigadir J atau Joshua Hutabarat. Hasilnya, dia membenarkan telah terjadi ketidakprofesionalan sejumlah anggota Polri.

Kami memahami seolah Timsus tidak bergerak karena olah TKP awal kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil, lalu kami mendapat info intel dari Baintelkam Polri yang diketahui ada yang mengambil cctv dan lainnya," kata Agung saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Dia mengaku, telah membuat surat perintah gabungan dan memeriksa khusus kepada 56 personel Polri. Kemudian dari 56 personel itu, sebanyak 31 personel Polri yang patut diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri.

"Terhadap yang melakukan pelanggaran 11 personel dilakukan penempatan khusus dan 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob," tegas Agung.

Dia tidak merinci siapa saja nama-nama anggota yang diperiksa secara etik. Namun demikian, jenderal bintang 3 ini berjanji untuk terus melakukan pemeriksaan untuk membuat kasus ini terang benderang.

"Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus kepada personel Polri yang diduga melanggar kode etik terhadap kematian Brigadir J di Duren Tiga," Agung menandasi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS