Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta keluarga almarhum Brigadir J atau Yoshua tetap bersabar. Mahfud berharap agar keluarga Brigadir J dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri dan lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan kasus pembunuhan tersebut.
"Kepada keluarga korban Brigadir Yoshua almarhum, saya mohon agar tetap bersabar dan terus memberi kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum kita, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 9 Agustus 2022.
Dia mengaku kerap mendengar pernyataan dari keluarga Brigadir J yang berharap agar kasus ini dibuka dan diselesaikan dengan adil. Mahfud pun memiliki harapan yang sama agar pelaku kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap dan diadili.
Advertisement
"Mudah-mudahan Tuhan turun tangan memberi kemurahan, membuka siapa pelakunya agar tegak keadilan. Teruslah berharap kepada keadilan Tuhan agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia," ujarnya.
Mahfud pun mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang serius mengusut dan membuka kasus penembakan Brigadir J secara terang. Dia ingin Polri dapat menyelesaikan kasus ini secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
"Pemerintah dengan demikian berharap agar penyelesaian kasus secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Tim khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Keempat orang itu termasuk Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan keempat tersangka itu adalah Bharada RE alias Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo.
"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Brika RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Â
Peran Masing-Masing Tersangka
Agus pun membeberkan peran masing-masing tersangka. Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak," tutur Agus.
Tim khusus bentukan Kapolri pun menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Advertisement