Sukses

Kasus Kekerasan Perempuan-Anak di Tangerang Naik Dinilai Bukan Berarti Program Gagal

Bila laporan yang diterima banyak, dapat dikatakan lebih berhasil karena kasus bisa diselesaikan dengan langkah-langkah yang tepat.

Liputan6.com, Tangerang - Kasus kekerasan perempuan dan anak seringkali dianggap tabu untuk diungkap, terlebih bila diselesaikan, mengingat banyak faktor pribadi yang melatarbelakanginya.

Tindakan paling dinilai efektif dalam penanganan kasus ini, menurut ahli hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting, adalah melaksanakan program preventif termasuk friendly reporting, yakni kemudahan masyarakat untuk mengakses pertolongan dan melakukan pelaporan.

Menurutnya, jumlah kasus yang terungkap akan bertambah secara angka, namun hal tersebut sangat wajar dan tidak dapat dikategorikan sebagai kegagalan dari suatu program penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Kalau angka tidak naik (pengaduan kasus) harus dipertanyakan, jangan-jangan program penanganannya tidak bersahabat dan mereka takut untuk melapor. Jadi bukan dianggap gagal,” tutur Ginting kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Bukan hanya itu. Menurutnya, tidak adanya laporan bisa saja memang tidak ada kasus kekerasan yang terjadi. Tetapi, bila laporan yang diterima banyak dapat dikatakan lebih berhasil karena kasus dapat diselesaikan dengan langkah-langkah seperti mediasi hingga penyelesaian kasus di pengadilan.

"Intervensi pemerintah dalam penanganan kasus ini dengan menyediakan lembaga sebagai pengaduan, tempat pemulihan psikologis atau trauma hingga saran dan penyelesaian hukum. Fasilitas tersebut juga harus dilengkapi dengan tenaga ahli dan mediator yang cakap.

Sementara dilain pihak, Kepala Dinas P3A2KB Kota Tangerang, Jatmiko menyampaikan, hadirnya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tangerang, merupakan dua lembaga binaan dalam dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak langsung di masyarakat.

“Selama ini banyak korban yang tidak tahu bagaimana harus melapor, apa yang harus dilakukan dan berapa biaya yang harus dikeluarkan. Hal ini yang membuat mereka enggan melapor”, kata Jatmiko.

Jadi, lanjut dia, tidak hanya berhenti di fasilitasi P2TP2A dan Puspaga, Pemkot Tangerang juga melakukan gerakan yang lebih masif dengan sosialisasi ke masyarakat untuk mengedukasi elemen masyarakat di 13 Kecamatan hingga Kelurahan dan RT/ RW, terkait bagaimana penanganan yang harus dilakukan apabila terjadi kasus di lingkungan sekitarnya melalui program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat atau PATBM.

Setelah menerima laporan, satgas pada P2TP2A akan melakukan asesment penanganan kasus hingga konseling yang harus dilakukan.

“Jika diperlukan visum akan kami dampingi. Pembuatan laporan ke pihak kepolisian apabila diperlukan akan didampingi hingga penyelesaian kasus di pengadilan,” terang Jatmiko.

Dia pun menambahkan, timnya akan siap memberikan pelayanan setiap saat mengingat kasus dapat terjadi kapan saja dan kode etik kerahasiaan korban akan terjaga.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Deklarasi Anti Kekerasan

Sementara, memaksimalkan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), menggelar Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan Tinggi di Kota Tangerang.

"Kami melaksanakan sosialisasi sekaligus Deklarasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan Tinggi khususnya di Kota Tangerang. Tujuan kegiatan ini adalah sebenarnya untuk menyamakan persepsi terhadap pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak di tingkat pendidikan tinggi di Kota Tangerang, yang dihadiri oleh seluruh perwakilan perguruan tinggi yang ada di Kota Tangerang," ungkap Jatmiko.

Menurutnya, ada sebanyak 28 perguruan tinggi di Kota Tangerang yang akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan kerjasama pembentukan satgas pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS