Liputan6.com, Jakarta Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.Â
Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, nantinya Polri akan memutuskan kapan Sambo akan dilakukan pemecatan dari Korps Bhayangkara setelah terlibat atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (10/9/2022).
Advertisement
Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci kapan proses itu bakal dilakukan. Kendati demikian, hal itu akan ditanyakan terlebih dahulu ke Inspektorat Khusus (Itsus).
"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (berapa lama proses sidang KKEP)," tutupnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yosua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Â
Â
Â
Â
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yosua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer.
Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakan senjata milik Brigadir Yosua ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement