Sukses

8 Hal Tentang Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo juga dikatakan sebagai orang yang membuat skenario agar seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinasnya.

Liputan6.com, Jakarta Otak di balik kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat, terjawab sudah. Dia adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang belakangan diketahui memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk melakukan penembakan, pada Jumat 8 Juli lalu.

Irjen Sambo juga dikatakan sebagai orang yang membuat skenario agar seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinasnya.

"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kasus kematian Brigadir J semakain menemui titik terang setelah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Seiring semakin terangnya misteri kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS.

"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus.

Ada pun peran masing-masing yaitu, Bharada E yang melakukan penembakan, sementara RR dan K membantu dan menyaksikan penembaan terhadap korban. Sedangkan Irjen Pol FS melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," jelas Agus, Selasa, 9 Agustus kemarin.

Lantas, apa motif Jenderal Bintang Dua, Irjen Ferdy Sambo mengeluarkan perintah penembakan kepada Brigadir Yoshua?

2 dari 9 halaman

1. Ikut Tidaknya Irjen Sambo Tembak Brigadir J Masih Didalami

Diketahui, dalang dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri menyebut, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api milik Brigadir R.

"Penembakan terhadap Brigadir J dengan dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut Listyo, Timsus Polri tengah mendalami ikut tidaknya Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Yang pasti, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus.

"Dengan apakah FS ikut menembak sedang dilakukan pendalaman, karena ada pendalaman saksi dan bukti scientific, sedang didalami. Yang digunakan ke dinding senjata milik saudara J," kata Listyo.

Kapolri juga memastikan tidak ada adu tembak dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Adanya, kata dia, penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.

Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

3 dari 9 halaman

2. Soal Skenario Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Tim Khusus yang dibentuknya untuk mengusut kematian Brigadir J mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. Pasal ini tidak main-main, mantan Kadiv Propam ini diancam hukuman mati atau seumur hidup.

"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas," ungkap Agus.

Dia juga mengungkap, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.

Berikut pernyataan lengkap Kapolri terkait penetapan tersangka Irjen Sambo:

Yang terhormat Wakapolri, Irwasum, Timsus, rekan-rekan media. Sore hari ini saya akan sampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di duren tiga. Dan ini merupakan komitmen kami dan juga menjadi penanganan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat transparan dan akuntabel.

Dan Beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu dan jangan ada yang ditutup-tutup, ungkap kebeneran apa adanya jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Jadi ini menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan.

Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak menembak antara Saudara J dan Saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di Propam Polri dan juga Polda Metro di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilngnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.

Oleh karena itu dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakulan pendalamman dan ditemukan ada upaya upaya untuk menghilangkan barang bukti merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganan menjadi lambat.

Tindakan yang tidak profesional pada saat penangan dan olah TKP serta tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum Brigadir J di Jambi, oleh karena itu untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu kami telah mengambil Keputusan penonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Karopaminal, Kabid Propam polri, Karoprovost.

Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti mengaburkan dan merekayasa dan melakukan mutasi ke Yamna Polri dan saat ini semua dilakukan pemeriksaan.

Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini betambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melalukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Porli terdiri dari  1 bintang 2, dua bintang 1, 2 Kombes 3, AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP, dan ini kemungkian masih bisa bertambah.

Selanjutnya, untuk menjaga transpransi  dan akutabilitas dalam penanganan kasus ini kita telah melibatkan pihak eskternal seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan mitra kami di Kompolnas selaku pengawasan kami di kepolisian kami telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban seperti beberapa waktu lalu untuk diberikan ruang otopsi ulang atau eksumasi dan juga melayani laporan polisi dan pihak korban tentunya ini adalah wujud trasparasi yang kami lakukan.

Alhamdulilah saat ini timsus telah mendapat titik terang dengan melakukam proses-proses pemeriksaan dan penanganan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan libatkan Tim Puslabfor untuk uji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan dan pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh puslabfor,  geometrik identifikasi oleh Pusinafis dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah.

Dan kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasjk saksi saksi lain yang terkait juga saudara re rr saudara KM saudara AR dan saudar p dan saudara fs 

Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS. 

Saudara E telah mengajuakan JC (Justice Collaborator) dan saat ini, itu juga membuat peristiwa ini menjadi semakin terang kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding bekali kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak.

Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam  penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak pihak yang terkait. Kemarin kita telah tetapkan 3 tersangka, Saudara RE, Saudara RR dan Saudara KM.

Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikan nanti akan dijelaskan khusus oleh Kabareskrim selaku tim penyidik dan juga beberapa hal yang memang akan dijelaskan Pak irwasum sebagai ketua Timsus yang mengawali bagaimana proses peristiwa ini menjadi terang benderang. 

Kemudian motif atau pemicu terjadi peristiwa penambakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pemdalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC. Terkait penangan tim Irsus, terkait dengan proses dugaan pelanggaran terhadap kode etik atau pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan selain peristiwa utama nanti akan dijelaskan secara khusus oleh pak Irwasum. Dan juga tentunya ada beberapa proses yang kami lakukan untuk melakukan audit. Mungkin selanjutnya serahkan ke Irwasum.

4 dari 9 halaman

3. Respons Pengacara Ferdy Sambo

Pengacara Ferdy Sambo, Irwan Irawan pun angkat suara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Tentunya kita ikutin prosesnya lah," kata Irwan saat ditemui di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Lebih lanjut, Irwan mengatakan, tim penasihat hukum Ferdy Sambo segera berembuk untuk mengambil langkah hukum usai kliennya menyandang status tersangka.

"Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum ke depannya langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," ujar dia.

Di lokasi terpisah, Arman Hanish selaku pengacara keluarga Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah ditangani aparat Kepolisian ini. 

"Kami tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut (tersangka Sambo) dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya," ujar Arman di kediaman Ferdy Sambo di  Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Arman mengatakan, pihaknya tetap akan mematuhi keputusan tersebut sembari memenuhi hak hukum kliennya hingga proses persidangan nanti. Dia juga meyakini Ferdy Sambo memiliki motif melakukan perbuatan tersebut.

"Namun kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," ucap Arman.

5 dari 9 halaman

4. Pengacara Sambo Desak Kasus Pelecehan Diusut

Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mendesak Tim Khusus (Timsus) Polri turut mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu yang disebut-sebut melatarbelakangi kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun laporan kasus ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/PolresMetroJaksel tanggal 9 Juli 2022.

Arman Hanis menerangkan, kliennya telah memberikan kesaksian perihal dugaan pelecehan seksual di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh klien kami ibu PC, kesaksian ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik, dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Arman Hanis di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus malam.

Arman meyakini apapun yang diperbuat oleh Ferdy Sambo pasti memiliki motif yang sangat kuat. Hal itu disampaikan usai menyimak penjelasan dan konstruksi kasus yang dipaparkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Terpisah, penasihat hukum lainnya, Irwan Irawan mengatakan, motif penembakan Brigadir J dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dinilai saling berkaitan.

"Kami berharap ini diproses. Secepatnya juga supaya kejadian yang saat ini sudah ditetapkan beberapa tersangka sehingga itu bisa terkuak apa motif di belakang ini. Kan harus ada motifnya ketika orang melakukan tindak seperti yang saat ini terjadi," tandas dia.

6 dari 9 halaman

5. Pendalaman Motif

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Hanya saja untuk motif penembakan, kepolisian masih melakukan pendalaman.

Diketahui, pada awala kasus ini mencuat disebutkan telah terjadi adu tembak yang dipicu terjadinya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun temuan terbaru, polisi menyatakan bahwa peristiwa adu tembak itu tidak terjadi.

Karena itu, Kepolisian sampai saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Putri untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Karena itu, pihaknya sampai saat ini belum bisa menyimpulkan terkait motif tersebut, termasuk adanya dugaan pelecehan seksual.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti kita informasikan," jelas Listyo.

"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira sudah dijelaskan secara terang," sambungnya.

7 dari 9 halaman

6. Ferdy Sambo Diupayakan Diperiksa Kamis, 11 Agustus 2022

Komnas HAM masih berupaya pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis (11/8), pasca penetapan tersangka Mantan Kadiv Propam tersebut yang diumumkan pada Selasa (9/8).

"Kamis belum ada komunikasi dengan kami, kan saya bertanggung jawab, biasanya yang bertanggung jawab komunikasi dengan pak Timsus dengan Irwasum dengan komjen Agung belum ada sampai malam ini belum ada, semoga agenda itu masih bisa dilaksanakan," ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan.

Meski belum ada kepastian pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo yang kini ditahan di Mako Brimob, namun Anam berharap ada kepastian nantinya jika pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dapat berlangsung di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

"Opsi kami, kami memang berharapnya di komnas ham, namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya, kami harus minta keterangannya di Brimob ya kami akan ikuti," ucapnya.

"Tapi kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS," tambah dia.

Adapun, Anam mengatakan jika pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo Komnas HAM bakal mengkonfirmasi hasil temuan-temuannya selama penyelidikan ini. Termasuk dengan keterangan hasil uji balistik yang bakal dilakukan oleh Puslabfor Polri besok.

Mencangkup juga hasil pemeriksaan terhadap data hasil Tim Dokter Forensik terkait hasil autopsi, keterangan ajudan dan asisten rumah tangga (art), hingga digital forensik oleh tim Siber Bareskrim Polri.

8 dari 9 halaman

7. Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Berkata Jujur

Setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, pihak keluarga Brigadir J mengharapkan ibu PC, istri Ferdy Sambo agar jangan sembunyi di balik layar. Ayah Brigadir J, SH meminta PC berkata jujur kepada penyidik tim khusus Polri.

"Tampilah ke permukaan, janganlah lagi menyembunyikan diri. Jujurlah terhadap penyidik," kata SH di kediamannya di Sungai Bahar, Muaro Jambi.

PC sampai saat ini pun belum pernah muncul dan belum memberikan keterangan kepada penyidik. Bahkan, dari awal muncul skenario soal pelecehan seksual.

SH berharap motif kasus tersebut bisa terungkap dengan jelas dan memberikan keadilan kepada korban.

Untuk saat ini, SH bilang, pihak keluarga masih menunggu keadilan, dan menunggu penyidik untuk mengungkap motif pembunuhan anaknya. Dia meminta para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. 

"Kita keluarga besar menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan tim lawyer, kiranya hukum dijalankan seadil-adilnya," kata dia.

"Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," sambung SH.

9 dari 9 halaman

8. Terkait Pemecatan Ferdy Sambo

Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, nantinya Polri akan memutuskan kapan Sambo akan dilakukan pemecatan dari Korps Bhayangkara setelah terlibat atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (10/9/2022).

Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci kapan proses itu bakal dilakukan. Kendati demikian, hal itu akan ditanyakan terlebih dahulu ke Inspektorat Khusus (Itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (berapa lama proses sidang KKEP)," tutupnya.