Liputan6.com, Jakarta Penasihat ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Fahmi Alamsyah diduga ikut terlibat terkait kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Fahmi diduga ikut menyusun skenario adu tembak yang terjadi antara Bharad E dengan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Fahmi Alamsyah telah mungundurkan diri dari posisinya sebagai penasihat Kapolri. Hal ini dikatakannya berdasarkan informasi dari Koordinator Sahli Kapolri (Koorsahli).
"Sudah dapat info dari Korsahli betul, yang bersangkutan sudah ditidak jabatan tersebut," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (10/9/2022).
Advertisement
Namun demikian, jenderal bintang dua ini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kapan pengunduran diri yang dilakukan oleh Fahmi Alamsyah tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansah Yoshua Hutabarat.
"Jadi pertanyaan pertama (dugaan keterlibatan FA) tadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja," kata Sigit kepada wartawan, pada Selasa 9 Agustus 2022.
Ia menegaskan, bakal menindak tegas jika memang adanya dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah atas kematian Brigadir J.
"Tentunya apabila kita temukan pasti kita proses," ungkap Sigit.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya yakni, Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Advertisement
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Hanya saja untuk motif penembakan, kepolisian masih melakukan pendalaman.
Diketahui, pada awala kasus ini mencuat disebutkan telah terjadi adu tembak yang dipicu terjadinya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun temuan terbaru, polisi menyatakan bahwa peristiwa adu tembak itu tidak terjadi.
Karena itu, Kepolisian sampai saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Putri untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Karena itu, pihaknya sampai saat ini belum bisa menyimpulkan terkait motif tersebut, termasuk adanya dugaan pelecehan seksual.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti kita informasikan," jelas Listyo.
"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira sudah dijelaskan secara terang," sambungnya.
Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan bentuk kekerasan fisik. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com