Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi pada Jumat 12 Agustus 2022.
Pemeriksaan ini terkait seputar kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diduga dibunuh oleh Ferdy Sambo.
Advertisement
Baca Juga
"Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping Putri Candrawathi. Pembahasan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Taufan, menyebut pemeriksaan Komnas HAM juga berkaitan dengan dugaan adanya pelecehan seksual yang didapat Putri Candrawathi. Termasuk penggalian keterangan soal penembakan Brigadir J. "Tidak hanya itu (dugaan pelecehan), tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yoshua (Brigadir J)," kata Taufan.
Taufan mengaku pihaknya juga sedang mengupayakan agar pemeriksaan dilangsungkan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Sehingga berharap pemeriksaan ke Putri Candrawathi bisa terlaksana.
"Permintaan kita sih di Komnas," ucap dia.
Selain Istri, Komnas HAM juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis 11 Agustus 2022 dapat berlangsung. Pasca penetapan tersangka Mantan Kadiv Propam tersebut yang diumumkan.
"Kamis belum ada komunikasi dengan kami, kan saya bertanggung jawab, biasanya yang bertanggung jawab komunikasi dengan pak Timsus dengan Irwasum dengan komjen Agung belum ada sampai malam ini belum ada, semoga agenda itu masih bisa dilaksanakan," ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan.
Adapun pemeriksaan Sambo itu dilakukan guna memperdalam keterangan yang sudah Komnas HAM kumpulkan untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J.
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
LPSK: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Pandangannya Kosong, Terkadang Menangis
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengungkap kondisi Putri Candrawathi saat tim asesmen mendatangi kediaman istri dari Irjen Ferdy Sambo itu. Diketahui, LPSK mendatangi kediaman keluarga Sambo dan Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 9 Agustus 2022 untuk melakukan asesmen.
"Menurut tim yang ke sana, Ibu Putri tertutup masker, pandangan kosong, kadang-kadang menangis," kata Hasto, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.
Dia mengatakan, LPSK belum bisa memperoleh keterangan apapun dari Putri. Oleh karena itu, tim asesmen LPSK belum dapat melengkapi persyaratan permohonan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
"Jadi tidak bisa memberikan keterangan apapun (saat didatangi Tim LPSK), sama sekali tidak ada tahapan yang bisa dijalankan. Ibu P sama sekai tidak bisa melakukan komunikasi dengan tim LPSK yang ke sana," lanjut Hasto.
Sementara, terkait sengkarut kasus yang melibatkan Putri Candrawathi, Polri telah menetapkan suaminya, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan, tim khusus menemukan tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Yang ada hanya penembakan terhadap Brigadir Yosua yang mengakibatkannya meninggal dunia.
Kapolri mengungkap penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo. Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yosua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer.
Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakan senjata milik Brigadir Yosua ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya yakni, Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com