Sukses

Polri Beberkan Peran 2 Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada E

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Bripka Ricky Rizal yang turut dijerat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Agus, Bripka Ricky Rizal tidak melapor kepada Polri terkait akan adanya peristiwa berdarah tersebut.

"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, menurut Agus, Bripka Ricky Rizal juga memberi kesempatan terjadinya penembakan tersebut bersama dengan tersangka Kuat Ma'ruf alias KM dan Bharada Richard Eliezer. Bripka Ricky Rizal juga menerima pengarahan dari Ferdy Sambo.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf alias KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

 

2 dari 3 halaman

Kompolnas Sebut Bharada E Seharusnya Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo

Richard Eliezer alias Bharada E terseret kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Lantaran, menjadi pihak yang disebut menembak atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo selaku atasannya.

Melihat fakta tersebut, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menjelaskan bahwa seorang bawahan dalam anggota kepolisian bisa untuk menolak perintah atasan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol 7 tahun 2022.

"Yakni bunyi B adalah menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan," berikut bunyi dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (10/9/2022).

Kendati telah diatur dalam Perpol, Poengky menyadari bahwa aturan tersebut masih sulit dipraktikan oleh petugas, khususnya bawahan dikala menerima tugas dari atasan.

"Tetapi memang dalam prakteknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di kepolisian. bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jendral, pasti sulit melawan," sebut Poengky.

Atas hal tersebut, Poengky memandang jika keputusan Bharada E mengajukan justice collaborator sebagai saksi kunci harus dijaga keselamatannya. Agar, terungkap jelas apakah ada ancaman yang diterima Bharada E dari Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J ini.

"Maka yang bersangkutan perlu dilindungi dan dijamin keselamatannya agar dapat bersaksi yang sebenar-benarnya di pengadilan untuk mengungkap kasus ini," tuturnya.

"Penyidik Tim Khusus perlu mengungkap apakah ada dugaan ancaman yang dilakukan FS pada E? Sehingga ada tambahan pasal yang menjerat FS jadi makin berlapis," tambah dia.

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

DPR Akan Panggil Kapolri soal Kematian Brigadir J

 

 Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan kasus yang menuai polemik di publik, yakni pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia menuturkan, pemanggilan Kapolri baru bisa dilakukan usai masa reses selesai pada pertengahan Agustus mendatang.

"Lagi reses, masa boleh kita panggil-panggil? Kalau sudah masuk pasti kita panggil," kata Adies di Gedung KPU RI, Rabu (10/8/2022).

Politikus Golkar itu meminta Menko Polhukam Mahfud Md tidak asal bicara dan menyebut DPR hanya berdiam diri terkait kasus Brigadir J.

"Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses, suruh pelajari dulu dia MD3-lah baru ngomong," tutur Adies.

Meski belum memanggil Kapolri, Adies mengklaim pihaknya terus memantau dan berkoordinasi dengan Kapolri membahas penanganan kasus tersebut.

"Yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan kapolri, kabareskrim, kita selalu minta perkembangan, jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari kabareskrim, Kapolri," ungkap dia.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com