Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengungkap, hasil pemeriksaannya terhadap tim laboratorium forensik (Labfor) Polri, terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, dari total 5,5 jam pemeriksaan, Komnas HAM mendapatkan informasi dari lima Digital Video Recorder atau DVR.
dapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Yang pertama soal DVR Kaitannya dengan rekaman CCTV jadi ada 5 DVR tadi yang disampaikan infonya, datanya, ke komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Hapsara di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Advertisement
Senada, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku, pihaknya menanyakan dengan detail tentang bagaimana Labfor memeriksa DVR tersebut.
"Kita diberitahu metodenya apa, yang rusak apa, kalau ada yang rusak, kami dikasih cukup detil (rusaknya bagaimana), bagaimana mereka melakukan proses terhadap DVR," rinci Anam.
Tidak hanya soal DVR, Anam juga mengungkap pihaknya telah menerima hasil uji balistik terkait kasus penembakan Brigadir J. Mulai dari residu peluru yang ditembakkan, jumlah senjata, hingga nomor registrasi senjata yang diduga digunakan dalam insiden terkait.
"Jumlah senjata yang tadi diberitahukan pada kami itu jumlahnya dua. Ya, jumlahnya dua, terus sekian selongsong, sekian anak peluru, sekian peluru yang masih utuh, juga diberitahukan kepada kami," kata Anam.
Meski begitu, belum ada hasil final dalam pemeriksaan bertahap yang diawali dari keterangan keluarga Brigadir J di Jambi, pikah Dokes, Ajudan hingga Labfor. Anam mengaku, pihaknya masih menunggu keterangan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lain untuk diperiksa.
“Nanti hasil akhir (kesimpulan) akan disampaikan saat rekomendasi,” Anam menutup.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf alias KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya yakni, Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Advertisement
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Hanya saja untuk motif penembakan, kepolisian masih melakukan pendalaman.
Diketahui, pada awala kasus ini mencuat disebutkan telah terjadi adu tembak yang dipicu terjadinya dugaan pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun temuan terbaru, polisi menyatakan bahwa peristiwa adu tembak itu tidak terjadi.
Karena itu, Kepolisian sampai saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Putri Candrawathi untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Karena itu, pihaknya sampai saat ini belum bisa menyimpulkan terkait motif tersebut, termasuk adanya dugaan pelecehan seksual.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti kita informasikan," jelas Listyo.
"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira sudah dijelaskan secara terang," sambungnya.
Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan bentuk kekerasan fisik. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.