Sukses

Mengenal Urutan Pangkat Polisi di Indonesia

Urutan pangkat polisi perlu kita ketahui agar tidak salah atau pun tertukar.

Liputan6.com, Jakarta - Urutan pangkat polisi perlu kita ketahui agar tidak salah atau pun tertukar. Tanda kepangkatan Kepolisian atau pangkat polisi tersebut adalah daftar tanda pangkat dan jenjang kepangkatan yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Terhitung mulai 1 Januari 2001, Polri dipisahkan dari TNI dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri. Perubahan tersebut berdasar pada surat keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.

Untuk Polri, penetapan tingkatan pangkat polisi diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap tersebut telah ditetapkan pada 24 Juni 2016 dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada saat itu yakni Badrodin Haiti. Peraturan tersebut di antaranya memuat tentang urutan pangkat polisi dan tugasnya.

Berdasarkan Perkap Nomor 3 Tahun 2016, terdapat 3 golongan kepangkatan Polri, seperti dilansir Wikipedia, yaitu:

1. Perwira

2. Bintara

3. Tamtama

Golongan kepangkatan perwira merupakan tingkatan pangkat polisi tertinggi sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016. Berikut daftar kepangkatan Perwira:

Perwira Tinggi (Pati)

- Jenderal Polisi (Jenderal Pol)

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Perwira Menengah (Pamen)

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

- Komisaris Polisi (Kompol)

Perwira Pertama (Pama)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP)

- Inspektur Polisi Satu (Iptu)

- Inspektur Polisi Dua (Ipda)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Pangkat Bintara dan Tamtama

Berikut Golongan Kepangkatan Bintara sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016:

Bintara Tinggi

- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)

- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)

Bintara

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)

- Brigadir Polisi (Brigpol)

- Brigadir Polisi Satu (Briptu)

- Brigadir Polisi Dua (Bripda)

 

Berikut Golongan Kepangkatan Tamtama sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016:

- Ajun Brigadir Polisi (Abrip)

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)

- Bhayangkara Kepala (Bharaka)

- Bhayangkara Satu (Bharatu)

- Bhayangkara Dua (Bharada)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Adanya penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Keempatnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, seorang berinisial KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Listryo menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Menurut Listyo, ajudan Irjen Ferdy Sambo itu tewas diduga dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo dan beberapa personel lainnya.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata dia.

Menurut Listyo, keputusan Bharada E yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan memutuskan untuk menjadi justice collaborator kian membuat terang peristiwa.

"Saudara E telah mengajuakan JC (Justice Collaborator) dan saat ini, itu juga membuat peristiwa ini menjadi semakin terang kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding bekali kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," kata Listyo.

 

4 dari 4 halaman

Pernyataan Lengkap Kapolri

Berikut pernyataan lengkap Kapolri terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo:

Yang terhormat Wakapolri, Irwasum, Timsus, rekan-rekan media. Sore hari ini saya akan sampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di duren tiga. Dan ini merupakan komitmen kami dan juga menjadi penanganan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat transparan dan akuntabel.

Dan Beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu dan jangan ada yang ditutup-tutup, ungkap kebeneran apa adanya jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Jadi ini menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan.

Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak menembak antara Saudara J dan Saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di Propam Polri dan juga Polda Metro di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilngnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.

Oleh karena itu dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakulan pendalamman dan ditemukan ada upaya upaya untuk menghilangkan barang bukti merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganan menjadi lambat.

Tindakan yang tidak profesional pada saat penangan dan olah TKP serta tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum Brigadir J di Jambi, oleh karena itu untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu kami telah mengambil Keputusan penonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Karopaminal, Kabid Propam polri, Karoprovost.

Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti mengaburkan dan merekayasa dan melakukan mutasi ke Yamna Polri dan saat ini semua dilakukan pemeriksaan.

Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini betambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melalukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Porli terdiri dari 1 bintang 2, dua bintang 1, 2 Kombes 3, AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP, dan ini kemungkian masih bisa bertambah.

Selanjutnya, untuk menjaga transpransi dan akutabilitas dalam penanganan kasus ini kita telah melibatkan pihak eskternal seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan mitra kami di Kompolnas selaku pengawasan kami di kepolisian kami telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban seperti beberapa waktu lalu untuk diberikan ruang otopsi ulang atau eksumasi dan juga melayani laporan polisi dan pihak korban tentunya ini adalah wujud trasparasi yang kami lakukan.

Alhamdulilah saat ini timsus telah mendapat titik terang dengan melakukam proses-proses pemeriksaan dan penanganan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan libatkan Tim Puslabfor untuk uji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan dan pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh puslabfor, geometrik identifikasi oleh Pusinafis dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah.

Dan kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi-saksi lain yang terkait juga saudara RE, RR, saudara KM, saudara AR dan saudara P dan saudara FS.

Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS.

Saudara E telah mengajuakan JC (Justice Collaborator) dan saat ini, itu juga membuat peristiwa ini menjadi semakin terang kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding bekali kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak.

Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak pihak yang terkait. Kemarin kita telah tetapkan 3 tersangka, Saudara RE, Saudara RR dan Saudara KM.

Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikan nanti akan dijelaskan khusus oleh Kabareskrim selaku tim penyidik dan juga beberapa hal yang memang akan dijelaskan Pak irwasum sebagai ketua Timsus yang mengawali bagaimana proses peristiwa ini menjadi terang benderang.

Kemudian motif atau pemicu terjadi peristiwa penambakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pemdalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC. Terkait penangan tim Irsus, terkait dengan proses dugaan pelanggaran terhadap kode etik atau pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan selain peristiwa utama nanti akan dijelaskan secara khusus oleh pak Irwasum. Dan juga tentunya ada beberapa proses yang kami lakukan untuk melakukan audit. Mungkin selanjutnya serahkan ke Irwasum.