Liputan6.com, Jakarta Duta Peradilan Indonesia adalah ajang pemilihan anak muda terbaik dengan latar belakang pendidikan hukum dan syariah. Sebanyak 2.973 anak muda sudah mengisi formulir registrasi untuk mengikuti program yang diprakarsai oleh Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Emtek Digital.Â
Dari ribuan mahasiswa dan mahasiswi yang mendaftar, sejak awal Juli 2022, saat ini para dewan juri tengah memasuki tahap seleksi selanjutnya. Dari 20 orang semi finalis yang berhasil lolos di tahap sebelumnya, para dewan juri akan memilih delapan finalis dalam Program Duta Peradilan Indonesia.Â
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun yang juga salah satu dewan juri Duta Peradilan Indonesia mengatakan bahwa persaingan antar peserta sangat ketat.Â
"Sangat sulit bagi kami untuk memilah dan memilih dari 20 besar hingga ke-8 besar. Namun mau tidak mau, suka tidak suka harus dipilih oleh dewan juri," jelas Ronald.Â
Dalam tahap penyeleksian delapan finalis ini, Ronald menjelaskan bahwa ada dua kriteria yang dinilai para dewan juri. Pertama adalah kemampuan akademik, dalam hal ini penguasaan terkait ilmu hukum.Â
"Dan kedua sebagai seorang duta, mereka juga harus memiliki kemampuan publik speaking yang tidak kalah pentingnya dengan kemampuan akademik," katanya.Â
Sekadar informasi, sebanyak 2.973 orang yang mendaftar Duta Peradilan Indonesia berasal dari 342 kota/kabupaten dan 33 provinsi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 710 pendaftar melakukan compile registration, yaitu sudah mengisi formulir dan submit video perkenalan.Â
Kemudian dewan juri hanya dapat meloloskan 100 orang terbaik, lalu menyeleksi lagi 20 orang generasi muda terbaik berlatar belakang pendidikan hukum dan syariah yang tertarik dengan dunia peradilan.Â
Dalam proses penyeleksian tersebut, para dewan juri memilih peserta terbaik berdasarkan nilai dari video perkenalan dan hasil kuis e-learning.
Dengan digelarnya acara ini, Ronald berharap agar para peserta yang terpilih dapat menjadi agen perubahan yang menyampaikan berita baik kepada masyarakat tentang peradilan.
Â
(*)