Sukses

PKS Tolak Wacana Dwi Fungsi TNI

Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PKS, Sukamta menyatakan menolak kembalinya dwi fungsi TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana penempatan tentara aktif di jabatan sipil kembali muncul ketika Revisi Undang-Undang TNI. RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022. Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PKS, Sukamta menyatakan menolak kembalinya dwi fungsi TNI.

“Permasalahan menumpuknya ratusan Perwira TNI merupakan masalah lama dalam tata kelola manajemen perencanaan TNI yang belum optimal akibatnya banyak yang tidak mendapakan jabatan. Salah satunya jumlah rekrutmen sekolah staf dan komando militer di tiga matra tidak didasarkan pada kebutuhan dan rencana penempatan. Apalagi saat ini batas atas pensiun menjadi 58 tahun akibatnya semakin menambah jumlah perwira TNI aktif,” kata Sukamta pada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyatakan masalah yang akan timbul ketika TNI kembali lagi menjabat di jabatan sipil. Salah satunya mengembalikan masa kelam pemerintahan seperti masa orde baru.

“Wacana penempatan TNI di jabatan sipil bisa mengembalikan dwi fungsi TNI zaman orde baru yang menimbulkan banyak masalah. Pertama, jabatan publik harus didasarkan pada kompetensi teknis ataupun keilmuan bukan bagi-bagi jabatan. Kedua, budaya demokrasi dan profesional dalam lembaga publik akan berubah menjadi militeristik karena tentara terbiasa dengan sistem komando,” kata dia.

Sukamta menyebut ada solusi lain yang sesuai dengan UU TNI. Yakni, tentara yang masuk pemerintahan harus mundur atau sudah pensiun.

“Jika tentara ingin masuk ke lembaga pemerintah maka harus mengundurkan diri atau sudah pensiun. Tentara bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan publik sehingga tidak ada konflik kepentingan dan benar-benar di uji kompetensinya bersaing dengan masyarakat sipil. Dasarnya kompetensi bukan dengan bagi-bagi jabatan,” ucapnya.

Sukamta mengingatkan sejarah orde baru dan kejadian beberapa waktu lalu ketika Ombudsman RI sudah menyatakan bahwa penunjukan perwira TNI sebagai pejabat kepala daerah menyalahi UU TNI dan UU Aparatur Sipil Negara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Langgar Tap MPR

Selain itu, ia menilai wacana penempatan TNI di jabatan sipil melanggar TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Di mana peran TNI sebagai alat pertahanan untuk menjaga kesatuan dan kedaulatan negara Indonesia dari berbagai ancaman dari luar dan dalam negeri. Serta menjaga kesatuan wilayah dan keselamatan bangsa,” pungkasnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS