Sukses

Tidak Ingin Bharada E Jadi Tumbal, Komnas HAM Ingin Adanya Peradilan yang Adil

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, tidak ingin Bharada E hanya menjadi tumbal, sehingga menginginkan adanya peradilan yang adil di kasus Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menginginkan adanya peradilan yang adil di kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sehingga saat ini Komnas HAM mendalami terkait kasus kematian Brigadir J.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

"Kami fokus kepada apakah prinsip fair trial (pengadilan yang adil) itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang salah bisa salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1000 tidak profesional, sejak awal, kan gitu," ucap Taufan dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Pasalnya, Taufan mengaku tak tega bila Bharada E alias Richard Eliezer jadi tumbal terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus itu akan diungkap untuk menemukan titik terang.

"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal saya tidak bisa tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini. Mestinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," tuturnya.

Diketahui, fair trial atau peradilan yang adil adalah sebuah prinsip yang merupakan indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil.

Alhasil, Taufan mengatakan pihaknya fokus pada hak-hak peradilan yang adil atau fair trial. Namun, upaya itu dinilai sulit tercapai karena sejumlah barang bukti yang dihilangkan.

"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam," kata dia.

"Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa dimana kapan apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," lanjut Ketua Komnas HAM.

2 dari 3 halaman

Tidak Ada Baku Tembak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer alias Bharada E. Fakta yang terungkap, adanya rekayasa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian untuk membuat peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J (Brigadir J) ke dinding berkali-kali," ungkap Kapolri saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Hal itu, kata Kapolri, untuk memberi kesan adanya peristiwa baku tembak. "Untuk memberikan kesan tembak menembak (antara Brigadir J dan Bharada E)," ungkapnya.

“Penembakan Brigadir J atas perintah FS (Ferdy Sambo) senjata milik Brigadir RR," tambah dia.

Saat mengungkap fakta baru, Kapolri didampingi oleh sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dhofiri.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Ferdy Sambo dan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

3 dari 3 halaman

Skenario Ferdy Sambo

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

Â