Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos meminta masyarakat segera melaporkan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut oleh partai politik. Laporan tersebut sangat membantu KPU untuk melakukan verifikasi administrasi.
"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan. Misalnya dia anggota partai A, terdaftar di partai B, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi kepada parpol dalam masa verifikasi administrasi," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
"KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek dirinya apakah dirinya terdaftar atau tidak di parpol sebagai bahan masukan kepada kami untuk melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," sambungnya.
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, Betty menjelaskan, pentingnya laporan yang diajukan masyarakat, agar KPU bisa memverifikasi kepada parpol yang bersangkutan. Jika ditemukan bukan kader dari parpol, maka KPU akan meminta untuk menghapusnya dari akun Sipol.
"Kan perlu diverifikasi kepada parpol, kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya yang bersangkutan menyatakan saya bukan anggota parpol, tentu diverifikasi nanti kepada parpol, lalu kepada yang bersangkutan. Kalau penyelenggaran pemilu, tentu kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan, kan ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi," paparnya.
Kendati demikian, KPU belum dapat memberitahu jumlah pasti nama yang dicatut oleh parpol di Sipol. Sebab, hingga saat ini proses pendaftaran masih berlangsung.
"Kami lagi kumpulin, sabar dong kan masih belum selesai masa pendaftarannya. Kami kumpulkan, sabarlah kan masih sampai tanggal 14," imbuh Betty.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
KPU Beri Kesempatan Parpol Lengkapi Persyaratan hingga 14 Agustus 2022
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan, pemeriksaan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang hari ini didaftarkan akan segera diperiksa. Nantinya, berkas yang masuk akan dicocokan dengan dokumen yang diunggah masing-masing partai di sistem informasi partai politik atau Sipol.
“Jadi yang diperiksa dokumen kelengkapan persyaratan. Kategorinya lengkap atau belum lengkap,” kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Hasyim menambahkan, pemeriksaan akan menerbitkan antara dua keputusan. Pertama, parpol dinyatakan lengkap memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024. Kedua, parpol dinyatakan sebaliknya atau tidak lengkap.
Kendati belum lengkap, Hasyim mewanti agar parpol tidak perlu khawatir. Sebab, KPU masih memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang belum ada sebelum batas penutupan pada 14 Agustus 2022.
“Kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan sudah lengkap dinyatakan terdaftar. Bagi yang belum lengkap masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 hingga jam 24 malam untuk melengkapinya. Ini proses sedang berjalan,” jelas Hasyim.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement