Sukses

Dianggap Dukung Pemberantasan Pungli, Kantor Bea Cukai Soetta Dibanjiri Karangan Bunga

Bea dan Cukai Soekarno Hatta dianggap telah berani melakukan pemberantasan pungli.

Liputan6.com, Tangerang - Karangan bunga membanjiri kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) setelah adanya vonis bersalah atas pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pegawainya. Bea dan Cukai Soekarno Hatta dianggap telah berani melakukan pemberantasan pungli.

Dari pantauan media, sejak Rabu (11/9/2022) subuh, kiriman karangan bunga mulai berdatangan. Di antara ucapan dukungan dan terima kasih kepada petinggi BC Soetta, yang telah berani koperatif dalam memberantas praktek pungli.

Seperti yang diketahui, dua eks pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta divonis 3,5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua perusahaan jasa titipan.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan bagi Qurnia Ahmad Bukhari (QAB), dikurangi dengan masa tahanan serta denda Rp100 juta. Sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) juga dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Namun, keduanya menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, perusahaan jasa titipan, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten dalam kasus pemerasan yang melibatkan para eks pejabat Bea Cukai.

“PT SKK mengapresiasi putusan majelis hakim yang mencerminkan rasa keadilan dan sangat cermat mempelajari dan melihat kasus pemerasan di lingkungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ini, yang telah mengakibatkan klien kami menanggung kerugian materiil dan imateriil selama setahun lebih,” kata kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama, Kamis (11/8/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Apresiasi Kejati Banten

Dia juga menjelaskan, VIM sebagai saksi utama terpidana yang berperan sebagai kurir uang hasil pemerasan mengakui tindakan yang dilakukannya adalah berdasarkan perintah terpidana QAB. Menurutnya, putusan majelis hakim yang lebih tinggi di atas tuntutan jaksa mengindikasikan perbuatan terpidana bukan hanya terbukti, tapi sangat serius.

Panji juga menegaskan, PT SKK sebagai korban pemerasan sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang yang telah konsisten memberantas korupsi serta praktik pungli di kawasan pelabuhan dan bandara, sesuai komitmen Jaksa Agung RI.

“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi terutama di wilayah bandara, dan mengawal langkah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dalam mewujudkan zero tolerance terhadap pelaku pungli dan korupsi,” ujarnya. (Pramita Tristiawati)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS