Sukses

Polri Didesak Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Bareskrim Polri harus membuka motif pembunuhan Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Bareskrim Polri harus membuka motif pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke publik. Menurut dia, dibeberkan motif tersebut untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat ke depannya.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

"Seharusnya motif apa pun diinformasikan dan dikemukakan karena itu yang menjadi sebab pembunuhan. Yang bisa dinyatakan tertutup adalah fakta-fakta keterangan mengenai sebab-sebabnya di persidangan, di pengadilan," jelas Abdul Fickar saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (11/8/2022).

"Urusan apa pun yang pentingkan ada aspek pidananya. Ini juga menjadi pelajaran buat masyarakat jika dijelaskan seterang-terangnya," sambungnya.

Fickar menduga alasan Polri merahasiakan karena motif pembunuhan Brigadir J menyangkut rumah tangga. Jika benar, kata Fickar, maka di pengadilan juga akan tertutup untuk publik.

"Menyangkut rahasia dapur rumah tangga seseorang, karenanya patut dirahasiakan. Demikian juga di pengadilan sidang pada bagian ini akan dinyatakan tertutup dan terbuka lagi untuk umum pada waktu pembacaan putusan," tuturnya.

Kendati begitu, Fickar meyakini pembunuhan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

"Nanti di pengadilan akan terbuka semuanya," ucap Fickar.

 

2 dari 3 halaman

Rahasiakan Motif Pembunuhan Brigadir J, Polisi Ingin Jaga Perasaan Ferdy Sambo

Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Selain itu, ada tiga tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal alias RR, Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuwat Maruf alias KM.

Namun, untuk motif terkait kasus tersebut hingga kini belum diungkapkan ke publik. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, harus menjaga perasaan dua pihak, yakni Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J. Sehingga alasan itu membuat Bareskrim Polri belum bisa mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Baik rekan-rekan, Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara Ferdy Sambo," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Sehingga, untuk motif kasus tewasnya Brigadir J tersebut nantinya biar dibuka pada saat persidangan kasus ini digelar. Apalagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangatlah sensitif.

"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silahkan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," ujarnya.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Mahfud Md: Motif Pembunuhan Brigadir J Sangat Sensitif

Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Namun begitu, polisi belum bisa mengungkap motif pembunuhan tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menduga motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sangatlah sensitif. Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan bahwa polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Mahfud menyebut yang terpenting saat ini, Polri sudah berhasil membuka kasus ini secara terang.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujar Mahfud Md.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo.

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak- menembak.