Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan pencekalan keluar negeri terhadap buronan kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi, berlaku mulai Kamis (11/8/2022). Pencekalan dilakukan atas permohonan dari Kejaksaan Agung RI.
Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan atau hingga 11 Februari 2023 mendatang.
“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Advertisement
Saat ini, keberadaan Surya Darmadi masih terus diburu pihak berwenang. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait terus berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Salah satunya adalah Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan tersebut.
"Iya betul (Surya Darmadi ditetapkan tersangka)," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi, Senin 1 Agustus 2022.
Secara rinci, kedua tersangka kasus dugaan korupsi adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group itu.
Atas perbuatannya, tersangka Raja Thamsir Rachman dikenakan Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Pastikan Buronan Surya Darmadi Tak Ada di Indonesia
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan pemilik PT Duta Palma Group atau PT Darmex Group, Surya Darmadi tak ada di Indonesia. Hanya saja, Nawawi tak mengetahui keberadaan buronan lembaga antirasuah itu.
"Yang pasti, bisa dipastikan KPK yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tetapi di mana? Kami tidak tahu," ujar Nawawi di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Terkait dengan kabar Surya Darmadi yang sempat terlihat di Bali, Nawawi mengaku tak tahu. Termasuk juga soal kabar Surya Darmadi berada di Singapura.
"Enggak itu enggak. Kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," kata Nawawi.
Sebelumnya, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut Surya Darmadi tak berada di Negeri Singa. Kemenlu Singapura menyampaikannya lewat pernyataan resmi pada, 5 Agustus 2022.
"Menurut catatan Imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan Kemenlu Singapura.
KPK sendiri membuka peluang menyeret pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi melalui jalur ekstradisi. KPK yakin ekstradisi akan lebih mudah jika benar Surya Darmadi berada di Singapura.
"Kalau harus ekstradisi, kita juga sudah tahu Singapura sudah membuat perjanjian ekstradisi dalam hal kejahatan korupsi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Karyoto mengatakan Indonesia dan Singapura sudah menandatangi perjanjian ekstradisi pada akhir Februari 2022 kemarin. Karyoto yakin Singapura siap membantu memulangkan tersangka korupsi tersebut.
"Apabila bisa dilakukan, agensi to agensi, secara kooperatif dia membantu, akan lebih mudah," kata Karyoto.
Advertisement
Buronan KPK Surya Darmadi Tidak Ada di Singapura
Beredar kabar Surya Darmadi berada di Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kabarnya membuka peluang menyeret pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group itu melalui jalur ekstradisi.
KPK yakin ekstradisi akan lebih mudah jika benar Surya Darmadi berada di Singapura.
"Kalau harus ekstradisi, kita juga sudah tahu Singapura sudah membuat perjanjian ekstradisi dalam hal kejahatan korupsi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis 4 Agustus 2022.
Benarkah Surya Darmadi berada di Singapura saat ini?
Terkait kabar tersebut, Singapore Ministry of Foreign Affairs (MFA) atau Kementerian Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan singkatnya.
"Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," komentar juru bicara MFA menanggapi artikel di media Indonesia terkait Kasus Surya Darmadi dan keberadaannya seperti dikutip dari situs resmi mfa.gov.sg, Sabtu 6 Agustus 2022.
"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," imbuh jubir MFA.
Surya Darmadi yang merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma merupakan buronan kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.