Sukses

Demi Jaga Perasaan Semua Pihak, Motif Pembunuhan Brigadir J Ditutupi

Polisi enggan membuka ke publik apa motif yang memicu peristiwa utama yang berujung penghilangan nyawa Brigadir J secara sengaja. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa motif yang kini menjadi misteri itu biar hanya menjadi konsumsi publik.

Liputan6.com, Jakarta - Satu bulan penuh kepolisian menjawab tanda tanya besar di balik kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kematian yang semula disebut akibat baku tembak antar pengawal Irjen Ferdy Sambo terbukti nihil dan justru sebaliknya, Yosua dibantai dengan dugaan dalangnya adalah Irjen Sambo. Meski demikian, terdapat rangkaian peristiwa yang hilang, yaitu motif di balik pembunuhan berencana tersebut. 

Polisi enggan membuka ke publik apa motif yang memicu peristiwa utama yang berujung penghilangan nyawa Brigadir J secara sengaja. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa motif yang kini menjadi misteri itu biar hanya menjadi konsumsi publik.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022).

Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR alias Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer serta KM alias Kuwat Maruf.

Skenario Gagal Sambo

Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan temuan baru terkait kematian Brigadir J, narasi tentang tewasnya Brigadir J yang disebut-sebut karena adu tembak berubah 180 derajat. Jenderal Listyo tegas menyatakan bahwa tidak ada baku tembak seperti yang disampaikan awal pihaknya.

Justru yang ada adalah penembakan. Brigadir J dibunuh oleh Bharada E, rekan sesama pengawal Sambo, atas perintah Ferdy Sambo. Dari sinilah satu per satu skenario yang dibangun Sambo runtuh.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Sigit, Selasa 9 Agustus 2022.

 

Runtuhnya skenario itu, makin kuat ketika penyidik menjerat jenderal bintang dua itu dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit.

Guna memperkuat bangunan awal cerita adu tembak, menurut Kabareskrim Agus Andrianto, Sambo menembakan peluru dari pistol yang dipegang Brigadir J ke dinding rumah dinas di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022.

 

Sedangkan peran tersangka lainnya, yaitu Bripka R dan KM ketika eksekusi Brigadir J berlangsung disebut turut membantu dan menyaksikan sebagaimana pasal yang sama dipersangkakan kepada mereka.

 

 

2 dari 2 halaman

Kerja Cepat

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Tim Khusus (Timsus) Polri untuk merampungkan penyidikan terkait dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Dedi, arahan dari Kapolri Sigit ini Timsus Polri dalam hal ini diminta terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses penyidikan.

"Sesuai dengan perintah Kapolri bahwa timsus dalam hal ini katim riksa, katim sidik periksa secara maraton, cepat dan koordinasi dengan Kejaksaan. Ini sudah dilakukan berkoordinasi Kejaksaan agar tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan ke kejakaaan dan selanjutnya juga kasus tidak terlalu lama digelar di persidangan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kamis (11/8/2022).

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Pada kasus ini, Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.