Sukses

Beredar Surat Pencabutan Kuasa Bharada E Terhadap Kuasa Hukum

Deolipa mengatakanm sampai saat ini dirinya masih Kuasa Hukum Bharada E bersama dengan Muhammad Burhanudin.

Liputan6.com, Jakarta Beredar di kalangan wartawan Surat Pencabutan Kuasa yang ditandatangani Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir J, terhadap dua kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin.

Adapun surat tersebut ditandatangani di atas materai tertanggal 10 Agustus 2022.

Deolipa Yumara menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pencabutan resmi sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Belum ada pencabutan resmi," kata Deolipa saat dikonfirmasi Liputan6.com perihal Pencabutan Surat Kuasa, Jumat (12/8/2022).

Menurut Deolipa, sampai saat ini dirinya masih Kuasa Hukum Bharada E bersama dengan Muhammad Burhanudin. Namun begitu, dia enggan menjelaskan kapan berencana menemui kliennya terkait beredarnya tangkapan layar Pencabutan Surat Kuasa.

"Belum ada pencabutan kuasa," kata Deolipa.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan motif merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke penyidik.

Hal itu disampaikan Sambo saat diperiksa sebagai tersangka pertama kali di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis (11/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku marah terhadap Brigadir J.

"Dalam keterangan, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat dapat laporan dari istrinya PC yg telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Andi dalam keteranganya di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis (11/8/2022).

Andi menerangkan, Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam hal ini, Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada RE.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR, tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," tandas dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Selain itu, ada tiga tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal alias RR, Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuwat Maruf alias KM.

2 dari 2 halaman

Motif Pembunuhan Tidak Diungkap

Namun, untuk motif terkait kasus tersebut hingga kini belum diungkapkan ke publik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, harus menjaga perasaan dua pihak, yakni Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J. Sehingga alasan itu membuat Bareskrim Polri belum bisa mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara Ferdy Sambo," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Sehingga, untuk motif kasus tewasnya Brigadir J tersebut nantinya biar dibuka pada saat persidangan kasus ini digelar.

Apalagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangatlah sensitif.

"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silahkan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul imej yang berbeda-beda," ujarnya.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," ungkapnya.