Liputan6.com, Jakarta - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo.
Bersama Mukti Agung, tim penindakan KPK juga mengamankan puluhan orang lainnya beserta uang.
Baca Juga
"Kita telah mengamankan beberapa orang, sekitar 23 orang dan sejumlah uang serta barang bukti dari Pemalang," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Advertisement
Ghufron mengatakan, Mukti Agung Winbowo dan puluhan orang lainnya ini diamankan di beberapa lokasi berbeda pada Kamis, 11 Agustus 2022. Mereka diamankan di sekitaran DKI Jakarta dan Pemalang.
"Di beberapa tempat di DKI Jakarta dan Pemalang," kata dia.
Nurul Ghufron menyebut Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diamankan tim penindakan lantaran terlibat dugaan tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penindakannya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus 2022 kemarin. Salah satu yang diamankan yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
"Benar, Kamis sore (11/8) hingga malam KPK telah melakukan serangkaian tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
"Informasi yang kami terima, salah satu yang diamankan adalah bupati di Jawa Tengah," kata Ali.
Jalani Pemeriksaan Intensif
Ali mengatakan, mereka yang diamankan tim penindakan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim satgas KPK.
"Tim segera melalukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap dimaksud," kata Ali.
Ali menyebut, usai rangkaian pemeriksaan perdana pasca-penangkapan rampung, pihaknya bakal membeberkan pihak-pihak yang diamankan bersama Mukti Agung Wibowo.
Termasuk menjelaskan kronologi tangkap tangan hingga konstruksi kasus yang menyeret Mukti Agung Wibowo.
"Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Ali.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Mukti Agung Wibowo dan mereka yang turut diamankan tim penindakan.
Advertisement