Sukses

6 Parpol Daftar ke KPU Hari Ini, Termasuk Partai Ummat

Mengutip informasi siaran pers KPU, diketahui pada hari ke-12 terdapat 6 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang akan hadir ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Diketahui, masa pendaftaran dibuka sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga nanti ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Mengutip informasi siaran pers KPU, diketahui pada hari ke-12 terdapat 6 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang akan hadir ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Mereka adalah, Partai Berkarya yang terdaftar hadir pukul 9.00 WIB, kemudian Partai Buruh pukul 13.00 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 WIB, Partai Republik pukul 14.15 WIB, Partai Ummat pukul 15.00WIB, dan ditutup oleh Partai Indonesia Bangkit Bersatu pada pukul 16.00 WIB.

Pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 adalah hal wajib yang dilakukan sebagai langkah pertama. Usai melakukan pendaftaran, partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen yang dibawanya dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Usai data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, partai-partai akan menjalankan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua verifikasi ini adalah hal yang wajib kedua yang dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

3 Kategorisasi Parpol Peserta Pemilu

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Kategori pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kategori kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan kategori ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

A) untuk parpol kategori pertama, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

B) Sementara untuk kategori kedua dan ketiga, perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS