Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Brigadir J alias Novriyansah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai banyak kejanggalan atas pengakuan Irjen Ferdy Sambo yang menyebut istrinya dilecehkan oleh Brigadir Yoshua.
Salah satunya, tak mungkin seseorang mau menyerahkan pengawalan istrinya ke orang yang baru saja melecehkannya.
Baca Juga
"Bohong itu. Jadi begini, kalau istri mu sudah dilecehkan di Magelang, kamu sebagai Kadiv Propam mungkin enggak kamu kasih istrimu dikawal orang yang sudah melecehkan balik ke Jakarta," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Advertisement
Menurut Komaruddin, Ferdy Sambo sedang menggali kebohongan untuk menutupi kebohongan lainnya. Sehingga, nantinya hal itu menurutnya bakal membuat malu Korps Bhayangkara.
"Tidak ada orang yang menyerahkan istrinya untuk dikawal orang yang telah melecehkan istrinya kecuali Ferdy Sambo. Itu enggak masuk akal. Anak SD saja bisa mencerna," sebutnya.
Selain itu, kejanggalan lainnya adalah Ferdy Sambo mengubah-ubah keterangannya. Awalnya, Ferdy mengaku istrinya dilecehkan Yoshua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jaksel maka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.Â
"Sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa minum," sambungnya.
"Kenapa dia bikin laporan di Jaksel kalau kejadiannya di Magelang. Kenapa dia tidak perintahkan Kabid Propamnya untuk menangkap Yosua waktu di Jawa Tengah sana," ujarnya.
"Tapi malah istrinya dikawal-kawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta, itu ngawur itu. Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia test PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibu lainnya yang lebih konyol," sambungnya.
Dengan adanya keterangan yang diberikan Sambo tersebut, Kamaruddin ingin agar eks Dir Tipidum Bareskrim Polri ini untuk merenung.
"Seharusnya masuk kamar, suruh dia merenung, bertaubat, supaya tidak capek bikin bohong-bohongan," tutupnya.
Pengakuan Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan motif merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke penyidik. Hal itu disampaikan Sambo saat diperiksa sebagai tersangka pertama kali di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis (11/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku marah terhadap Brigadir J.
"Dalam kesempatan ini tolong dicatat saya sampaikan satu hal bahwa di dalam keterangan tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat dapat laporan dari istrinya PC yg telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Andi dalam keteranganya di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis (11/8/2022).
Andi menerangkan, Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam hal ini, Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada RE.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR, tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," tandas dia.
Â
Advertisement
Jaga Perasaan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, harus menjaga perasaan dua pihak, yakni Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J. Sehingga alasan itu membuat Bareskrim Polri belum bisa mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Baik rekan-rekan, Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara Ferdy Sambo," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Sehingga, untuk motif kasus tewasnya Brigadir J tersebut nantinya biar dibuka pada saat persidangan kasus ini digelar. Apalagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangatlah sensitif.
"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silahkan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," ujarnya.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," ungkapnya.Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka