Sukses

Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Puluhan Orang Mengaku Korban Berkumpul di PN Tangerang

Dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini, korban berharap aset Indra Kenz, yang berasal dari uang hasil penipuan dan telah diamankan pihak berwajib, bisa dikembalikan kepada para korban.

Liputan6.com, Tangerang - Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan lakukan sidang perdana kasus investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma, Jumat (12/8/2022).

Mewarnai sidang perdananya, puluhan orang yang mengaku dirinya korban Binomo tersebut, mendatangi PN Tangerang. Kedatangan para korban penipuan terdakwa Crazy Rich Medan itu untuk mengawal jalannya persidangan dan memastikan para penegak hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejari Tangerang Selatan (Tangsel), mampu memberi keadilan.

"Kami berharap semua pihak, Polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban," kata Juru bicara korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara, Jumat (12/8/2022).

Dia juga menegaskan, dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini, pihaknya berharap aset Indra Kenz, yang berasal dari uang hasil penipuan dan telah diamankan pihak berwajib, untuk dikembalikan kepada para korban. 

"Karena bercermin kejadian sebelumnya, bahwa uang korban dikuasai negara. Kalau sampai dikuasai itu kejahatan," tegasnya.

Dia berharap, pengadilan negeri Tangerang, bisa bekerja profesional dan bebas dari manipulasi hukum terhadap perkara penipuan oleh terdakwa Indra Kenz.  

2 dari 2 halaman

Tetapkan 7 Tersangka

Seperti diketahui sebelumnya, Berkas perkara investasi bodong Binomo atas nama Indra Kenz atau Indra Kusuma sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Tangerang pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Seperti diketahui, dalam kasus penipuan Binomo ini Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh tersangka.

Pada proses penyidikannya di kepolisian, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.Â