Sukses

KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Suap Dana Perimbangan Daerah

KP) menetapkan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Rifa diduga menerima miliaran rupiah untuk mengawal proposal dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) yang diajukan sejumlah kepala daerah.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (12/8/2022).

Karyoto menyebut, Rifa Surya bersama mantan pejabat Kemenkeu lainnya, Yaya Purnomo dijanjikan fee sebesar 2 hingga 10 persen untuk mengawal pencairan DAK dan DID yang diminta kepala daerah.

Menurut Karyoto, pengajuan proposal anggaran DAK dan DID yang diminta kepala daerah melalui Rifa Surya dan Yaya Purnomo. Terkait hal itu, terdapat sejumlah pertemuan di Jakarta antara bupati dan wali kota maupun perwakilannya dengan Rifa Surya dan Yaya Purnomo.

Karyoto merinci sejumlah penerimaan Rifa Surya dan Yaya Purnomo dari sejumlah para Kepala Daerah.

Pertama, untuk Kabupaten Lampung Tengah, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp3,1 miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah. Kemudian, untuk Kota Dumai, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK 2017 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp200 juta dan SGD35 ribu dari Zulkifli selaku Walikota Dumai.

Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp400 juta dan SGD290 ribu dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara.

Sementara itu, untuk Kota Tasikmalaya, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID 2018 dan menerima uang sejumlah Rp430 juta dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya.

Terakhir, untuk Kabupaten Tabanan, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID 2018 dan menerima uang sekitar Rp600 juta dan USD55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan.

Karyoto mengatakan penyidik masih terus mendalami soal adanya dugaan penerimaan dari daerah lain terkait pengurusan DID dan DAK ini.

Atas perbuatannya, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

2 dari 3 halaman

Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Divonis 6 Tahun Bui

Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo dijatuhi vonis enam tahun enam bulan penjara. Yaya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan Kabupaten-Kota.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yaya Purnomo, 6 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan 15 hari,” ucap Hakim Bambang Hermanto saat membacakan vonis Yaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 Februari 2019.

Yaya Purnomo terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 6.528.985.000, USD 55.000, dan 325.000. Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kelima, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Dari vonis tersebut majelis hakim mencantumkan hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan Yaya Purnomo yakni berlaku sopan, berterus terang di persidangan sehingga memperlancar sidang, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, merasa bersalah, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

3 dari 3 halaman

Lelang Barang Rampasan Eks Pejabat Kemenkeu Terjual Rp 1,6 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang barang rampasan dari mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.

 

"KPK melalui KPKNL Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo dengan berhasil menjual enam objek lelang dengan nilai Rp 1.685.686.931," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 15 Maret 2022.

Adapun enam objek barang rampasan Yaya yang berhasil dilelang yakni satu dompet hitam bercorak kupu-kupu. Dompet hitam itu berisi 24 buah logam mulia masing-masing seberat 25 gram dengan harga limit Rp 466.728.000,00 dan laku terjual senilai Rp 512.345.678.

Objek lelang kedua yakni satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan Logam Mulia Purityisreliable yang berisi empat logam mulia masing masing seberat 100 gram, dua logam mulia masing masing seberat 50 gram yang di dalam kotak itu juga berisi nota pembelian dari toko mas Bandung.

Dalam kotak itu juga terdapat satu koper merk President warna abu-abu silver ukuran 22 inch, satu tas bermotif kotak-kotak merk Ri Ri Sheng dengan harga limit Rp 397.177.000 dan laku terjual senilai Rp 432.101.234.