Sukses

Polri Hentikan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Bareskrim Polri resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kedua dugaan ancaman disertai kekerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kedua dugaan ancaman disertai kekerasan.

"Berdasarkan gelar pekara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Andi, kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.

"Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," kata Andi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengonfirmasi pembatalan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dan Bharada E. Pembatalan tersebut setelah Komnas HAM mendapatkan konfirmasi dari Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan permintaan keterangan kepada Putri Candrawathi terpaksa dilakukan penundaan. Sebelumnya Komnas HAM berencana pada malam ini akan meminta keterangan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

"Ibu PC meminta untuk ditunda, jadi malam ini ditunda terkait permintaan keterangan dan akan dicari waktu secepatnya, memang kondisinya naik turun, itu yang disampaikan oleh Komnas Perempuan dan anggota tim Komnas HAM," ujar Beka kepada Liputan6.com di Mako Brimob Polri, Jumat (12/8/2022).

2 dari 3 halaman

Belum Bersedia

Beka menjelaskan, konfirmasi penundaan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi didapatkannya saat akan jalan ke lokasi pemeriksaan. Tidak lama kemudian pengacara Putri memberikan keterangan bahwa kliennya belum bersedia dimintai keterangan dari Komnas HAM.

"Kita yang terpenting bagaimana mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman dan sebagainya. Itulah prinsip HAM," jelas Beka.

Beka mengungkapkan, Komnas HAM tidak ingin saat meminta keterangan menyebabkan Putri Candrawathi mengalami trauma. Selain itu, Komnas HAM turut menyampaikan pembatalan pemeriksaan terhadap Barada E.

"Hari ini kami hanya meminta keterangan FS, tidak Bharada E karena masih assesment di LPSK," ungkap Beka.

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Bharada E

Komnas HAM berencana akan melakukan pemeriksaan kepada Bharada E pada pekan depan. Rencananya lokasi pemeriksaan terhadap Bharada E akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

"Kami menunda sampai Senin depan, rencananya akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim," terang Beka.