Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi menghentikan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan, termasuk LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E. Kedua LP dengan terlapor Brigadir J itu disebut terbantahkan dengan adanya temuan fakta dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskirm dengan korban Yoshua ini dengan sendirinya menjawab fakta LP yang dua itu tadi tidak ada (peristiwa pidana)," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Andi memastikan, pihaknya terus mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya dengan menghentikan dua LP yang dinilai tidak layak lagi untuk dilanjutkan.
Advertisement
"Bahwa kita tahu bersama, bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalannya waktu kasus yang dilaporkan dengan keluarga Brigadir Yoshua terkait dugaan pembunuhan berencana ternyata tadi memnjawab dua LP tersebut," kata Andi.
Baca Juga
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kota Depok. Dari permintaan keterangan tersebut, Ferdy Sambo mengakui menjadi aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Taufan Damanik mengatakan, terdapat beberapa hal hasil permintaan keterangan pemeriksaan yang telah dilakukan Komnas HAM, yakni terhadap FS. Pemeriksaan dilakukan disebuah ruangan khusus.
"Permintaan pemeriksaan ada beberapa hal yang kami dapatkan, pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dalam peristiwa ini," ujar Taufan kepada Liputan6.com, Jumat (12/8/2022).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ferdy Sambo Akui Perbuatannya
Taufan menjelaskan, Ferdy Sambo mengakui sejak awal dialah yang melakukan langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinformasi pada saat awal. Hal itu membuat konstruksi ceritanya tembak menembak, dan FS mengakui bersalah dikarenakan tindakannya melakukan rekayasa.
"FS menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan Komnas HAM juga," jelas Taufan.
Ferdy Sambo mengakui dan akan bertanggung jawab atas segala peristiwa yang telah terjadi dan pada persidangan nanti menghasilkan putusan yang seadilnya dan merupakan fokus dari Komnas HAM.
"Proses hukum yang fair sehingga semua pihak terutama yang menjadi korban dapat mendapat keadilan," ucap Taufan.
Komnas HAM tidak memberikan jawaban yang pasti saat disinggung soal FS melakukan penembakan terhadap korban. Namun Komnas HAM menegaskan bahwa FS merupakan aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.
"Biarlah penyidik yang menjawab, yang pasti dia menjawab dia aktor utamanya. Dia mengakui dia yang merekayasa, detail tentang itu penyidik yang jawab," terang Taufan.
Taufan menambahkan, Komnas HAM berencana akan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap isteri FS yakni PC, dan Bharada E. Rencananya pemeriksaan terhadap PC akan dilaksanakan di tempat tertentu bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Perempuan.
"Di tempat tertentu karena ada situasi tertentu kita asumsikan dia mendapat perlakukan tertentu, kita cari juga tempat agar dia bebas menceritakan," pungkas Taufan.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Polri Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Bareskrim Polri resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kedua dugaan ancaman disertai kekerasan.
"Berdasarkan gelar pekara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Andi, kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.
"Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," kata Andi.