Sukses

LPSK Akan Keluarkan Perlindungan Darurat untuk Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan perlindungan darurat untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan perlindungan darurat untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pengambilan keputusan tersebut karena Bharada E sudah memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator usai LPSK melakukan tes assessement.

"Iya dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," tegas Hasto di Jakarta, Jumat, (12/8/2022).

Hasto menjelaskan, perlindungan darurat tersebut dikeluarkan apabila seseorang sedang terancam jiwanya pada suatu tindak pidana.

"Yang kedua kalau proses hukumnya sudah berjalan dan dia perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK di setiap proses itu, itu bisa diberikan perlindungan darurat," tambah Hasto.

Lebih lanjut, meskipun Bharada E tetap akan ditahan di rutan Bareskrim. Pihak LPSK akan berkordinasi mengenai metode cara perlindungan tersebut.

"Tetapi LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," imbuh Hasto.

Namun, kata Hasto, keputusan tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna yang akan diselenggarakan.

"Dalam waktu paling cepat rapat paripurna itu diadakan ini akan segera diputuskan, saya kira hari Senin kalau keputusan rapat paripurna," imbuhnya.

 

2 dari 2 halaman

Pengajuan Perlindungan

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun kehadirannya terkait untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap kliennya Bharada Richard Eliezer.

"Kami berharap dapat bertemu pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Bharada E," ucap Diolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Selain itu ia juga meyakini bahwa dalam pembunuhan Brigadir J ada tersangka lain selain kliennya Bharada E yang tertuang pada Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

"Dalam konteks ini tentunya ada pelaku yang lebih besar terhadap atau ada pelaku utama yg melakukan tindak pidana," jelas Deolipa.

Ia bahkan mengungkapkan, kliennya merasa siap untuk menjadi justice collaborator usai melalui banyak pembicaraan dengan pengacara barunya.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan termasuk pelaku utamanya Bharada E dengan rasa plong, hati yang matang kesiapannya untuk menjadi JC," tuturnya.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka