Sukses

4 Fakta Terkait Pengakuan LPSK Pernah Ditawari Amplop Coklat dari Pihak Ferdy Sambo

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku, anggotanya pernah ditawari dua amplop tebal dari pihak mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini menyampaikan suatu hal yang cukup mengagetkan publik.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku, anggotanya pernah ditawari dua amplop tebal dari pihak mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Hasto, kala itu pada Rabu 13 Juli 2022 lalu, LPSK ingin berkoordinasi terkait kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang disebut meninggal dunia akibat baku tembak dengan Bharada E.

Setelah pertemuan tersebut, petugas LPSK tiba-tiba disodori dua amlop besar berwarna coklat yang diduga berisi uang dari orang suruhan Ferdy Sambo.

"Itu bukan diduga, tapi memang terjadi," ujar Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Jumat 12 Agustus 2022.

Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, diduga amplop tersebut dari orang suruhan Ferdy Sambo. Sebab kala itu, petugas LPSK masih berada di Kantor Propam Polri tempat Ferdy Sambo bekerja.

"Saya kurang tahu persis apakah ajudannya apakah stafnya, karena masih di kantor Pak Sambo di Propam," ungkap Hasto.

Amplop diduga berisi uang itu menurut Hasto, langsung dikembalikan tanpa dibuka terlebih dahulu. Sehingga dia mengaku tidak tahu nominal uang dalam amplop pemberian Ferdy Sambo tersebut.

Sementara itu, Irwan Irawan selaku penasihat hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati menepis tudingan pemberian amplop kepada perwakilan LPSK.

"Sama sekali tidak ada peristiwa itu yang sebagaimana diceritakan," kata Irwan saat dihubungi.

Berikut sederet fakta terkait pengakuan LPSK pernah ditawari dua amplop tebal dari pihak mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

1. Diberikan saat Ingin Lakukan Koordinasi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku, anggotanya pernah ditawari dua amplop tebal dari pihak mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Hasto, kala itu pada Rabu 13 Juli 2022 lalu, LPSK ingin berkoordinasi terkait kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang disebut meninggal dunia akibat baku tembak dengan Bharada E.

"Itu bukan diduga, tapi memang terjadi," ujar Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Jumat 12 Agustus 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 5 halaman

2. Amplop Diduga dari Orang Suruhan Ferdy Sambo

Hasto menceritakan, pada Rabu 13 Juli 2022 lalu pihak LPSK sedang berkordinasi dengan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

Setelah dilakukan pertemuan tersebut, staf LPSK tiba-tiba menerima dua amplop besar yang diduga dari orang suruhan Ferdy Sambo.

"Saya kurang tahu persis apakah ajudannya apakah stafnya, karena masih di kantor Pak Sambo di Propam," ungkap Hasto.

 

4 dari 5 halaman

3. Amplop Langsung Dikembalikan

Meskipun demikian, Hasto kerap mencurigai bahwa isi amplop tersebut merupakan uang dalam jumlah besar. Amplop tersebut tidak dibuka oleh staf LPSK dan langsung dikembalikan pada saat itu juga.

"LPSK sering melakukan investigasi di berbagai daerah, apalagi orangnya adalah orang mampu. Biasanya ada amplop-amplop kayak gitu (isinya berupa uang-red) tapi kita tolak untuk itu," tegas Hasto.

Diketahui sehari setelah pertemuan tersebut, pada hari Kamis, 14 Juli 2022 istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

 

5 dari 5 halaman

4. Pengacara Ferdy Sambo Bantah Berikan Amplop ke LPSK

Irwan Irawan selaku penasihat hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati menepis tudinganan pemberian amplop kepada perwakilan LPSK.

"Sama sekali tidak ada peristiwa itu yang sebagaimana diceritakan," kata Irwan saat dihubungi.

Irwan menerangkan, penasihat hukum meragukan pernyataan dari pihak LPSK maupun Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Menurut dia, kalau pun ada seharusnya disebutkan juga siapa yang memberikan dan apa isinya.

"Diragukan karena dia kan harus menyebutkan tujuannya pemberian apa dan siapa yang memberikan gitu, siapa yang berikan, orangnya siapa dan kita tidak paham amplop itu isinya apa kemudian tujuan diberikan untuk apa," ujar dia.

Irwan mengatakan, rekannya Arman Hanis turut mendampingi Putri Candrawathi saat proses asesmen oleh tim LPSK berlangsung. Saat itu, disampaikan peristiwa itu tidak ada sama sekali.

"Kita tidak mengerti isu-isu amplop tersebut aku ditanya ini aku ini tidak paham apa isinya amplop itu dan siapa yg memberikan. Dan saat itu ada pengacara juga mendampingi menyatakan tidak ada gitu," tegas Irwan.