Sukses

LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawati dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyampaikan, pihaknya mempertimbangkan hasil gelar perkara Tim Khusus (Timsus) terhadap laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun, keputusannya adalah Timsus Polri tidak menemukan unsur pidana di dalam laporan tesebut.

"Ya (perlindungan ditolak) karena ternyata kan aparat penegak hukum menetapkan tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan yang bersangkutan. Jadi ya kami tidak bisa memberikan perlindungan," kata Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, Hasto menerangkan, Putri Candrawathi juga dinilai tidak memberikan informasi secara gamblang terkait dengan dugaan pelecehan yang dialaminya. Hasto menyebut, sendari awal Putri Candrawathi menunjukkan sikap yang tak kooperatif.

"Kan dari kemarin saya juga heran, ini kok mengajukan permohonan tapi sulit ditemui sulit dimintai keterangan, jadi apakah yang bersangkutan sebenernya benar-benar membutuhkan perlindungan LPSK dan ternyata kemudian tapi tidak ada pidana seperti yang dilaporkan yang bersangkutan," ujar dia.

Kendati, Hasto mengatakan, akan mengumumkan sikap LPSK terhadap permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada Senin, 15 Agustus 2022.

"Iya (gugur permohonannya), nanti diputuskan paling hari senin nanti," ujar dia.

2 dari 4 halaman

Kabareskrim Tegaskan Tidak Ada Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo di Rumah Dinas

Tim Khusus (Timsus) Polri menghentikan proses penyidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore kemarin.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto turut memimpin jalannya gelar perkara.

Agus menggulang kembali hal-hal yang dipaparkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Menurut kesaksian orang-orang berada di lokasi kejadian bahwa Brigadir J ketika itu berada di pekarangan rumah.

"Berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Agus menyampaikan, Brigadir J justru masuk ke dalam usai dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo. "Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo)," ujar dia.

Sebelumnya, ada Laporan Polisi (LP) terhadap Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana masuk ke Bareskrim Polri. Istri dari Ferdy Sambo membuat LP terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J di Polres Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan pelapor Briptu Martin selaku anggota Polres Jaksel, dan terlapor masih Brigadir J.

"Ada 2 LP yang sebelumya dilaporkan di Polres Jaksel yaitu percobaan pembunuhan dan pelecehan itu tidak ada, sehingga dihentikan penanganannya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

3 dari 4 halaman

Ferdy Sambo Akui Perbuatannya

Ferdy Sambo mengakui dan akan bertanggung jawab atas segala peristiwa yang telah terjadi dan pada persidangan nanti menghasilkan putusan yang seadilnya dan merupakan fokus dari Komnas HAM.

"Proses hukum yang fair sehingga semua pihak terutama yang menjadi korban dapat mendapat keadilan," ucap Taufan.

Komnas HAM tidak memberikan jawaban yang pasti saat disinggung soal FS melakukan penembakan terhadap korban. Namun Komnas HAM menegaskan bahwa FS merupakan aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.

"Biarlah penyidik yang menjawab, yang pasti dia menjawab dia aktor utamanya. Dia mengakui dia yang merekayasa, detail tentang itu penyidik yang jawab," terang Taufan.

Taufan menambahkan, Komnas HAM berencana akan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap isteri FS yakni PC, dan Bharada E. Rencananya pemeriksaan terhadap PC akan dilaksanakan di tempat tertentu bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Perempuan.

"Di tempat tertentu karena ada situasi tertentu kita asumsikan dia mendapat perlakukan tertentu, kita cari juga tempat agar dia bebas menceritakan," pungkas Taufan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengungkapkan sendiri motif merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan saat pemeriksaan perdana tersangka di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis (11/8/2022).

4 dari 4 halaman

Motif Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku marah terhadap Brigadir J.

"Dalam kesempatan ini tolong dicatat saya sampaikan satu hal bahwa di dalam keterangan tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat dapat laporan dari istrinya PC yg telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Andi dalam keteranganya di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Andi menerangkan, Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, dalam hal ini memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada RE.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR, tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," katanya.

Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias RR, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuwat Maruf alias KM.