Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pihaknya tidak dapat memberikan perlindungan terhadap istri mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hasto Atmojo Suroyo menjelaska, ditolaknya permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi karena status hukumnya yang membingungkan.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini. Apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Hasto.
Advertisement
Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga menjadi korban pelecehan seksual dari Brigadir J alias Nofrianssyah Yoshua Hutabarat. Sehingga menyebabkan Brigadir J meningal dunia akibat ditembak.
Hasto, mengaku sedari awal sudah meragukan permintaan Putri Candrawathi untuk mendapat perlindungan dari LPSK.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenernya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata Hasto.
Menurut Hasto, Putri bersikap seolah-olah tidak tahu apa yang perlu disampaikan ketika dimintai keterangan. Sehingga itu yang membuat LPSK kebingungan untuk memberikan perlindungan.
"Ya sikap Ibu Putri Candrawathi yang kemudian seolah-olah tidak tahu menau, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keteranganya kan ga pernah bisa," jelas Hasto.
Hasto juga menambahkan tidak bisa memberikan perlindungan karena tidak ada tindak pidana yang ia laporkan.
"Kemungkinan besar tidak diberikan karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," kata Hasto.
Tidak Ada Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo
Tim Khusus (Timsus) Polri menghentikan proses penyidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, 12 Agustus 2022 sore kemarin.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto turut memimpin jalannya gelar perkara.
Agus menggulang kembali hal-hal yang dipaparkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Menurut kesaksian orang-orang berada di lokasi kejadian bahwa Brigadir J ketika itu berada di pekarangan rumah.
"Berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Agus menyampaikan, Brigadir J justru masuk ke dalam usai dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo. "Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo)," ujar dia.
Sebelumnya, ada Laporan Polisi (LP) terhadap Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana masuk ke Bareskrim Polri. Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat LP terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J di Polres Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan pelapor Briptu Martin selaku anggota Polres Jaksel, dan terlapor masih Brigadir J.
"Ada dua LP yang sebelumya dilaporkan di Polres Jaksel yaitu percobaan pembunuhan dan pelecehan itu tidak ada, sehingga dihentikan penanganannya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Advertisement
Polri Sebut Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo untuk Kubur Fakta Kematian Brigadir J
Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Nyatanya, aduan tersebut dibuat untuk mengalangi pengungkapan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita anggap bahwa dua laporan ini masuk dalam satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dalam upaya menghalangi pengungkapan dari kasus 340," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.
Sebelum Laporan Polisi (LP) keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana masuk ke Bareskrim Polri, istri dari Ferdy Sambo membuat LP terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J di Polres Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan pelapor Briptu Martin selaku anggota Polres Jaksel, dan terlapor masih Brigadir J.
"Ada 2 LP yang sebelumya dilaporkan di Polres Jaksel yaitu percobaan pembunuhan dan pelecehan itu tidak ada, sehingga dihentikan penanganannya," kata Andi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kota Depok. Dari permintaan keterangan tersebut, Ferdy Sambo mengakui menjadi aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Taufan Damanik mengatakan, terdapat beberapa hal hasil permintaan keterangan pemeriksaan yang telah dilakukan Komnas HAM, yakni terhadap FS. Pemeriksaan dilakukan disebuah ruangan khusus.
"Permintaan pemeriksaan ada beberapa hal yang kami dapatkan, pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dalam peristiwa ini," ujar Taufan kepada Liputan6.com.
Taufan menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo mengakui sejak awal dialah yang melakukan langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinformasi pada saat awal. Hal itu membuat konstruksi ceritanya tembak menembak, dan FS mengakui bersalah dikarenakan tindakannya melakukan rekayasa.
"FS menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan Komnas HAM juga," jelas Taufan.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com