Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pihaknya telah mengabulkan permohonan Bharada E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Adapun Bharada E dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Iya permohonannya dikabulkan tadi malam ya jam 7," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Advertisement
Hasto menerangkan, pihaknya bakal mengawasi Bharada E karena telah ditetapkan sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J.
Trermasuk juga menurut Hasto Atmojo, LPSK memastikan akan menjamin keselamatan Bharada E selama 24 jam non stop.
"Karena dia ditahan di Bareskrim ya kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu, agar LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya," ujar dia.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Sementara misteri kematian Brigadir Yoshua alias J terkuak. Terbukti Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Namun mengenai motifnya masih dirahasiakan Bareskrim Polri.
Tak Ingin Bharada E Tewas di Rutan, LPSK Ingatkan Polri soal Potensi Ancaman
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, meminta kepada Bareskrim Polri untuk memastikan keselamatan tersangka Richard Eliezer alias Bharada E selama ditahan di rumah tahanan (rutan).
Ini setelah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menurut Hasto Atmojo Suroyo, ada potensi ancaman yang tinggi bisa menimpa Bharada E, terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
"Ketika kami mendengar yang bersangkutan sudah ditahan Bareskrim kemudian dalam beberapa wawancara saya sampaikan. Bareskrim benar-benar mengamankan yang bersangkutan. Karena potensi ancamannya sangat tinggi," ucap Hasto kepada merdeka.com, Rabu 10 Agustus 2022.
Pasalnya, Hasto mengatakan bahwa sejauh ini LPSK telah memiliki pengalaman jika banyak sosok kunci yang kerap kali meninggal dengan berbagai alasan, ketika berada di rutan lantaran potensi adanya ancaman.
"LPSK kan banyak menerima permohonan ini dari keluarga yang anak-anaknya atau apanya tiba-tiba meninggal di tahanan polisi. Kemudian disebutkan itu karena sakit, itu karena bunuh diri atau apa gitu. Nah jangan sampai seperti ini terjadi kepada Bharada E," ujarnya.
Sedangkan soal ancaman kepada Bharada E, Hasto mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian sejak awal LPSK.
Mengingat kasus yang menjeratnya, sangat kental dengan pengaruh relasi hubungan kekuasaan. Termasuk adanya, keterangan soal Bharada E yang diperintahkan Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kalau itu sudah bisa diduga ya, makanya waktu itu kami sudah perhitungkan agar yang bersangkutan ini kalau nanti jadi tersangka bisa menjadi justice collaborator. Karena apa, karena dalam kasus yang melibatkan ini dimensi struktural kental dimana dimensi struktural ini maksudnya ada relasi kuasa di dalam situ," tuturnyam
"Di mana dia terlibat dengan orang-orang yang punya kuasa dibandingkan dia. Tentu saja ancamannya sangat potensial," tambah dia.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka kasus pembunuhan Brigadir JÂ ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Salah seorang pengacaranya, Muhammad Burhanuddin, menyatakan lokasi penahanan kliennya harus dipisah dari lokasi Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Advertisement
Skenario Jahat Ferdy Sambo
Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.
Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Â