Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima konfirmasi kehadiran pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, pada pemeriksaan Senin, 15 Agustus 2022.
"Enggak ada, suratnya saja belum kita terima, saya baru tahu dari media," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga
Ketut tak mau spekulasi apakah benar Surya Darmadi akan mendatangi Kejagung untuk diperiksa. Namun, dia memastikan Kejagung memberikan kesempatan kepada Surya Darmadi untuk menjelaskan soal kasus yang menjeratnya.
Advertisement
"Silakan datang saja, saya tidak mau berpolemik, sebagai warga negara yang baik, taat hukum datang ke penegak hukum ketika dipanggil," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin, 15 Agustus 2022. Surya menegaskan, akan mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," tutur Juniver kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Juniver, Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada Minggu, 14 Agustus 2022. Sehari setelahnya, bos PT Duta Palma Group itu akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Â
Buron KPK
Selain itu, dia menjelaskan alasan Surya Darmadi tidak menghadiri panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya. Dia tak datang lantaran faktor lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," jelas dia.
Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.
Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Â
Advertisement
Dugaan
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.