Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB, hari ini, Minggu (14/8/2022). Namun, KPU akan memberikan toleransi bagi partai politik yang membawa dokumen lengkap meski sudah melewati jam deadline.
Anggota KPU RI Idham Holik memastikan, pihaknya tetap akan menerima penyerahan dokumen pendaftaran di detik-detik akhir. KPU juga akan tetap memberi tanda terima pendaftaran bagi parpol yang mendaftar melampaui pukul 23.59 WIB, asal dokumen yang diserahkan lengkap.
Baca Juga
"Apabila pada saat mendaftar di hari terakhir mereka membawa dokumen Hardcopy atau fisik dan dokumennya lengkap ya kami akan periksa kami pastikan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu.
Advertisement
"Apabila betul betul dipastikan lengkap, kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam 24.00 malam atau jam 23.59," lanjut dia.
Sementara itu, partai yang tidak melengkapi dokumen setelah lewat batas akhir pendaftaran atau tidak memberikan dokumen perbaikan, maka tidak akan bisa lanjut ke proses verifikasi.
"Ya mereka enggak daftar, kalau mereka enggak daftar ya memang nggak ada aktivitas itu," kata Idham.
Sampai siang ini, ada dua partai yang telah menyerahkan perbaikan dokumen. Yaitu Partai Republiku Indonesia dan Partai Parsindo. KPU masih menunggu kehadiran Partai Pelita.
10 Partai yang Belum Lengkap
"Partai tersebut adalah partai Republiku Indonesia dan Partai Parsindo. Ada satu lagi partai Pelita kami masih menunggu hasilnya, jadi dari 10 itu 3 datang kembali ke KPU tapi yang 2 sudah kami cek di sipolnya 100% dan saat ini kami sedang cek lagi," ujar Idham.
Adapun 10 partai yang telah mendaftar tetapi dokumen belum dinyatakan lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Republiku Indonesia
5. Partai Kedaulatan Rakyat
6. Partai Berkarya
7. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
9. Partai Pelita
10. Partai Kongres
Advertisement
Tahapan Pemilu
Adapun tahapan dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan Legislatif dan Pilpres 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan 14 Juni-14 Desember 2023.
Selain itu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Masa kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, masa tenang pada 11–13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14–15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Selanjutnya penetapan Presiden dan Wakil Presiden maupun penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka