Sukses

Timsus Polri ke Magelang Telusuri Pemicu Amarah Ferdy Sambo kepada Brigadir J

Timsus Polri pergi ke Magelang untuk mendalami pengakuan Ferdy Sambo soal motif pembunuhan Brigadir J. Tindakan yang dianggap melukai harkat dan martabat Sambo disebut-sebut terjadi saat Brigadir J dan Putri Candrawathi berada di Magelang.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) Polri mulai mengusut peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Peristiwa yang terjadi di Magelang disebut-sebut jadi pemicu kemarahan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga tega menghabisi Brigadir J.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Jumat (14/8/2022).

Hal itu sebagaimana pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik, bahwa alasan dirinya tega menghabisi nyawa Brigadir J lantaran tindakan ajudannya itu dianggap melukai harkat dan martabat istri dan keluarganya.

"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS," ucap Agus.

Kendati demikian, Agus belum merinci apa yang dikejar penyidik Tim Khusus ke Magelang. Namun yang jelas, hal tersebut adalah fakta yang dapat membuat kasus ini terang benderang.

Pasalnya, meski laporan pelecehan yang dilaporkan PC, Istri Irjen Sambo telah di SP3 atau dihentikan penyidikannya. Akan tetapi insiden Magelang telah masuk dalam satu rangkaian peristiwa yang diduga jadi penyulut kemarahan Mantan Kadiv Propam tersebut.

"Yang pasti hal dibutuhkan penyidik lah. Rangkaian peristiwanya begitu kan gak bisa kita hilangkan," ucapnya.

"Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, Alm (Brigadir J) dan bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," tambah dia.

Kendati demikian, Agus mengatakan jika keberangkatan penyidik ke Magelang, tidak turut mengajak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC. Tim hanya berbekal keterangan yang sudah dikantongi dari berbagai saksi yang mengetahui peristiwa di Magelang.

"Tidak. Kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," tuturnya.

 

2 dari 4 halaman

Ferdy Sambo Ungkap Motif Bunuh Brigadir J

Sebelumnya Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengungkap motif melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu dikatakan Ferdy Sambo kepada penyidik Timsus Polri saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8) kemarin.

Ferdy Sambo mengaku emosinya tersulut setelah mendapat laporan perbuatan Brigadir J terhadap sang istri PC, yang melukai harkat dan martabat keluarga. Insiden itu dialami PC saat berada di Magelang.

Ferdy Sambo dan PC diketahui berada di Magelang dalam rangka merayakan ulang tahun pernikahan sekaligus mengantar sang anak pendidikan di Sekolah Taruna Nusantara. Kebetulan, Jenderal Bintang Dua tersebut beberapa hari sebelumnya sedang melangsungkan tugas di Semarang.

"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah dapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga. Yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," kata Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8).

Andi mengatakan, setelah mendapatkan laporan itu, Ferdy Sambo memanggil Brigadir Ricky Rizal alias RR dan Brigadir E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun Andi tidak menjelaskan detail rencana pembunuhan tesebut.

"Ini pengakuan dari tersangka FS," kata Andi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Pemicu Peristiwa di Magelang

Sebelumnya, skenario baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo terbongkar. Timsus Polri menemukan fakta bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Senjata digunakan milik Brigadir RR.

Hasil penyelidikan Timsus Polri menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Padahal Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).

Timsus Polri tengah mendalami keterlibatan Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Yang pasti, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus. Skenario pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo menjadi terang benderang setelah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

 

4 dari 4 halaman

Tetapkan 4 Tersangka

Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka dalah Bharada E, Brigadir RR, KM dan Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56. Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara seorang berinisial KM, yang belakangan diketahui merupakan sopir PC, diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sedangkan akibat merencakan dan memerintahkan membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau sekurang kurangnya penjara 20 tahun.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com