Liputan6.com, Jakarta Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa menilai, jika istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dapat terseret dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal ini menyusul dihentikannya laporan terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman disertai kekerasan.
Advertisement
Baca Juga
Sugeng menyebut, dalam kasus kematian Brigadir J masih belum ditemukan kasus pelecehan. Hal itu bisa menjadi dugaan adanya keterlibatan dalam menyusun skenario awal.
"Yang kedua kalau Ibu P termasuk juga yang membuat rekayasa kasus tersebut, rekayasa kasus itu kena pasal 221 (KUHP)," kata dia, Minggu (14/8/2022).
Tak hanya itu, menurut dia banyak sejumlah pasal yang bisa dikenakan ke Putri. Mulai Pasal 220, Pasal 317 KUHP. Dari beberapa pasal itu, Sugeng mengatakan jika pasal yang paling berat yakni dengan hukuman penjara 10 tahun atas dugaan penyebaran berita bohong, jika hal tersebut ditemukan dilakukannya.
"Serem lagi bisa kena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang menghebohkan. Kehebohan itu ancamannya 10 tahun," jelas dia.
Â
Polri Hentikan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Bareskrim Polri resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kedua dugaan ancaman disertai kekerasan.
"Berdasarkan gelar pekara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Andi, kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.
"Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," kata Andi.
Â
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Komnas HAM Batal Periksa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengonfirmasi pembatalan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dan Bharada E. Pembatalan tersebut setelah Komnas HAM mendapatkan konfirmasi dari Komnas Perempuan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan permintaan keterangan kepada Putri Candrawathi terpaksa dilakukan penundaan. Sebelumnya Komnas HAM berencana pada malam ini akan meminta keterangan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus meninggalnya Brigadir J.
"Ibu PC meminta untuk ditunda, jadi malam ini ditunda terkait permintaan keterangan dan akan dicari waktu secepatnya, memang kondisinya naik turun, itu yang disampaikan oleh Komnas Perempuan dan anggota tim Komnas HAM," ujar Beka kepada Liputan6.com di Mako Brimob Polri, Jumat (12/8/2022).
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com