Liputan6.com, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan Putri tersebut terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat, pada 8 Juli 2022 lalu.
"Sudah masuk agendanya, nanti diinfokan waktunya. Nunggu dari Timsus dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Akan tetapi, dia belum memastikan pemeriksaan Putri Candrawathi ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana atau laporan palsu tentang dugaan pelecehan seksual.
Advertisement
"Nanti saya tanyakan dulu ya. Nanti akan diinfokan apabila sudah ada. Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," ujar Dedi.
Dia memastikan, penyidik bakal secepatnya bakal menyelesaikan berkas perkara tersebut. "Secepatnya berkas perkara diselesaikan sebelum dilimpahkan ke JPU," tutup Dedi.
Sebelumnya, Polri resmi menghentikan laporan polisi (LP) terkait dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan, termasuk LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E. Kedua LP dengan terlapor Brigadir J itu terbantahkan dengan adanya fakta dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskirm dengan korban Yoshua ini dengan sendirinya menjawab fakta LP yang dua itu tadi tidak ada (peristiwa pidana)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Andi memastikan, pihaknya terus mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya dengan menghentikan dua LP yang dinilai tidak layak lagi untuk dilanjutkan.
"Bahwa kita tahu bersama, bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalannya waktu kasus yang dilaporkan dengan keluarga Brigadir Yoshua terkait dugaan pembunuhan berencana ternyata tadi menjawab dua LP tersebut," ujarnya.
Â
Putri Bisa Terjerat Hukum?
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa menilai, jika istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dapat terseret dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal ini menyusul dihentikannya laporan terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman disertai kekerasan.
Sugeng menyebut, dalam kasus kematian Brigadir J masih belum ditemukan kasus pelecehan. Hal itu bisa menjadi dugaan adanya keterlibatan dalam menyusun skenario awal.
"Yang kedua kalau Ibu P termasuk juga yang membuat rekayasa kasus tersebut, rekayasa kasus itu kena pasal 221 (KUHP)," kata dia, Minggu (14/8/2022).
Tak hanya itu, menurut dia banyak sejumlah pasal yang bisa dikenakan ke Putri. Mulai Pasal 220, Pasal 317 KUHP. Dari beberapa pasal itu, Sugeng mengatakan jika pasal yang paling berat yakni dengan hukuman penjara 10 tahun atas dugaan penyebaran berita bohong, jika hal tersebut ditemukan dilakukannya.
"Serem lagi bisa kena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang menghebohkan. Kehebohan itu ancamannya 10 tahun," jelas dia.
Â
Advertisement
Komnas HAM Batal Periksa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengonfirmasi pembatalan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dan Bharada E. Pembatalan tersebut setelah Komnas HAM mendapatkan konfirmasi dari Komnas Perempuan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan permintaan keterangan kepada Putri Candrawathi terpaksa dilakukan penundaan. Sebelumnya Komnas HAM berencana pada malam ini akan meminta keterangan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus meninggalnya Brigadir J.
"Ibu PC meminta untuk ditunda, jadi malam ini ditunda terkait permintaan keterangan dan akan dicari waktu secepatnya, memang kondisinya naik turun, itu yang disampaikan oleh Komnas Perempuan dan anggota tim Komnas HAM," ujar Beka kepada Liputan6.com di Mako Brimob Polri, Jumat (12/8/2022).
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka