Sukses

KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan beberapa kantor dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan beberapa kantor dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

"Hari ini (15/8) tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, di antaranya Kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas di lingkungan Pemkab Pemalang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Ali mengatakan penggelahan masih berlangsung. Setelah penggeledahan usai, pihaknya bakal menjelaskan temuan tim penyidik saat penggeledahan.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari hasil kegiatan tersebut nanti akan kami informasikan kembali," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menggeledah dua lokasi di Jakarta Selatan pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Ali Fikri mengatakan, dua lokasi itu diduga sebagai tempat penyimpanan barang bukti kasus yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT).

"Lokasi tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga di tempat dimaksud terdapat beberapa bukti yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Ali mengatakan, dalam penggeledahan ditemukan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik. Menurut Ali, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK.

"Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," kata Ali.

2 dari 3 halaman

Bupati Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Dia sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penindakan di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Mukti diamankan tim penindakan usai bertemu seseorang di Gedung DPR. Dia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan terhadap Mukti bermula dari informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Tim kemudian bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (12/8/2022) malam.

Firli tak menjelaskan detail rumah siapa yang disambangi Mukti Agung di daerah Jakarta Selatan. Meski demikian, Firli menyebut usai menyambangi rumah di Jaksel, Mukti bersama rombongannya menuju ke Gedung DPR RI untuk bertemu seseorang.

Namun sayang Firli tak merinci seseorang di gedung DPR yang ditemui Mukti.

"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya," kata Firli.

Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang. Secara paralel, tim juga melakukan penyegelan terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas Bupati Pemalang Mukti.

"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

Selain Bupati Mukti, lima tersangka lainnya yang dijerat KPK yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaan bupati, Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh yang merupakan Kadis PU.

Firli mengatakan, kasus ini bermula saat Mukti diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021 - 2026. Beberapa bulan setelah dilantik menjadi bupati, dia merombak ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama. Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai yang kemudian oleh orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Mukti. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesusi level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

3 dari 3 halaman

Posisi Jabatan

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang diantaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti) melalui AJW (Aji Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Firli.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," Firli menandasi.

Atas perbuatannya Mukti dan Aji Jumal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Â