Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi izin usaha di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Gresik Mustika Timur Irwan Chandra. Dia bakal diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini.
Advertisement
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, atas nama saksi Irwan Chandra, swasta/Komisaris PT. Gresik Mustika Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President Regional East PT Indosat Tbk Sigit Pramudiantoro di Gedung KPK pada Rabu, 20 April 2022.
Selain Sigit, tim penyidik juga memeriksa Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik Rudy Cuis Efendi. Sigit dan Rudy dicecar soal dugaan adanya penerimaan gratifikasi terkait izin usaha di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang pada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di wilayah Pemkab Sidoarjo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Dugaan adanya penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful telah divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Â
Vonis Saiful Ilah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Saiful Ilah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).
Ali mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dalam sidang ini, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim yakni Cokorda Gede Arthana, dengan Hakim Anggota Lufsiana, dan Panitera Pengganti Mahin.
Hal yang memberatkan tuntutan, Saiful dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, tidak berterus terang dalam memberi keterangan, dan berstatus ASN/Penyelenggara Negara.
Sedangkan hal meringankan, Saiful belum pernah dipidana, telah berusia lanjut, dan sebagai seorang Bupati Sidoarjo yang telah berjasa dan menyejahterakan Sidoarjo.
"Membebankan uang pengganti sebanyak Rp 250 juta juta sebagai hasil tindak pidana subsider 6 bulan penjara. BB berupa uang Rp 350 juta yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor negara," kata Ali.
Vonis Saiful Ilah ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Saiful dihukum 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement