Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E resmi diberikan perlindungan penuh sebagai justice collaborator. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memastikan keselamatan dan keamanan Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pengamanan yang dilakukan dengan menempatkan tenaga pengawalan untuk mengawasi Bharada E selama 24 jam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Untuk memastikan agar yang bersangkutan aman, selamat dan sebagainya. Dan bisa setiap saat apabila ada proses terhadap Bharada E ini, ada proses hukum, LPSK terinformasi," kata Hasto kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Hasto menjelaskan bahwa perlindungan kepada Bharada E penting dilakukan agar yang bersangkutan tidak kembali merubah keterangan terkait kasus kematian Brigadir J.
Sebagaimana, Bharada E yang kerap mengubah keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Bharada E mengakui menembak Brigadir J karena mendapat instruksi dari Sambo yang membuat dirinya bukanlah aktor utama dalam kasus ini.
"Iya, supaya tidak ada perubahan keterangan kan justice collaborator harusnya di LPSK. Tetapi karena dia adalah seorang tahanan tidak bisa dipindahkan ke LPSK," sebutnya.
Kendati demikian, Hasto mengatakan bahwa saat ini kondisi Bharada E telah aman dan bisa dipastikan terbebas dari segala tekanan maupun ancaman. Meskipun, dia melihat potensi dua faktor ancaman itu masih bisa terjadi.
"Sudah tidak ada. Tetapi karena kasusnya adalah kasus relasi kuasa, tentu itu potensial," sebutnya.
Sekedar informasi jika Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani pemeriksaan lanjutan, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Bareskrim, Sabtu 6 Agustus 2022. Dia merevisi seluruh keterangan awal yang diberikan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat tindak pidana itu.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Disampaikan Mantan Pengacara
Fakta itu diungkapkan mantan penasihat hukum atau pengacara yang mendampinginya saat diperiksa, Muhammad Boerhanuddin. Dia mengatakan, kliennya mengungkapkan fakta sebenarnya yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT/RW 5/1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
"Iya kemarin Bharada RE diperiksa, dia di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu 7 Agustus 2022.
Boerhanuddin menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu 6 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB sampai Minggu 7 Agustus 2022. Saat itulah, dia merivisi seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu.
Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E sebagai pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Nyata tak demikian.
"(Ada pihak lain yang terlibat) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Bharada E Terima JC
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan penuh sebagai justice collaborator terhadap Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sebagai pihak terlindung.
"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Dengan resminya perlindungan yang diberikan kepada Bharada E, maka status terlindung darurat yang sebelumnya disematkan kepada yang bersangkutan telah resmi dicabut dan menjadi terlindung penuh.
"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk buka darurat lagi," sebut Hasto.
Hasto menjelaskan bahwa perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan kepada Bharada E dikeluarkan LPSK, karena melihat situasi kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan.
"Atau pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," sebutnya.
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com