Sukses

Bongkar Sindikat Judi Online di Jakut, Bareskrim Polri Tangkap 8 Pelaku

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik judi online yang beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik judi online yang beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Sedikitnya, delapan orang ditangkap terdiri dari enam laki-laki dan dua orang perempuan.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim melakukan penangkapan terhadap 8 orang," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Azizah menerangkan, delapan orang pelaku yakni MAA (20), SF (19) K (19), KN (22), R (19), MO (22), SAR (19), dan SSG (20) mengelolah lima situs judi online.

"Webiste kingkoi88, winlab88, goldmain, bsbox dan senarbet," ujar dia.

Terpisah, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menjelaskan, peran-peran tersangka. Dalam kasus ini, MAA dan SF menjabat sebagai marketing. Sementara K, KN, R, MO, dan A serta sebagai customer Service.

"Delapan tersangka saat ini telah di lakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Polda Metro Jaya Tangkap 78 Pelaku

Sebelumnya, Unit 5 Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online di kawasan Jakarta Utara. Sebanyak 78 orang ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. Kombes Aulia menyebut pihaknya menggerebek salah satu ruko di Exclusive Blok E nomor 39 A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat 12 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

"Pengungkapan kasus judi online yang diamankan ada 78 orang," kata Aulia dalam keterangan tertulis, Jumat.

Aulia menjelaskan pihaknya masih memeriksa ke-78 orang tersebut. Adapun, sangkaan pasal pada kasus ini yakni Pasal 27 ayat 2 jonto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU," pungkas Aulia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS