Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menggambarkan bahwa kondisi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat ini dalam kondisi baik.
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," ucap Edwin kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Edwin mengatakan bahwa kondisi Bharada E bahwa telah bisa tertawa dan mau bercanda ketika ditemui staf LPSK. Hal itu menggambarkan kondisi bahwa yang bersangkutan sudah aman.
Advertisement
"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," kata Edwin.
Bahkan, Edwin mengatakan jika keberadaan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta telah mendapatkan keamanan yang ketat demi menjaga keselamatannya.
"Pengamanan di tahanan Bareskrim juga cukup maksimum," ungkap dia.
Sementara untuk perlindungan kepada keluarga Bharada E, Edwin mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari keluarga, karena belum ada permohonan yang masuk secara resmi ke LPSK.
"Bisa berikan perlindungan kepada keluarga E. Tapi kami belum dapat info bahwa keluarga ini ada dalam kondisi membahayakan. Kalau ada surat itu blm ditujukan ke LPSK tapi akan kami komunikasikan dengan pengacara E dan E nya. Kalo perlu direlokasi ke tempat aman. Ini masih perlu koordinasi," sebutnya.
LPSK Kabulkan Justice Collaborator Bharada E
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan penuh sebagai justice collaborator terhadap Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sebagai pihak terlindung.
"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8).
Dengan resminya perlindungan yang diberikan kepada Bharada E, maka status terlindung darurat yang sebelumnya disematkan kepada yang bersangkutan telah resmi dicabut dan menjadi terlindung penuh.
"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk buka darurat lagi," sebut Hasto.
Â
Perlindungan Darurat
Â
Hasto menjelaskan bahwa perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan kepada Bharada E dikeluarkan LPSK, karena melihat situasi kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan.
"Atau pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," sebutnya.
Adapun alasan dikabulkannya permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator. Lantaran, adanya ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.
"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa didalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tuturnya.
Sementara, pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.
Â
Reporter: Bachtiarudin AlamÂ
Sumber: Merdeka.comÂ
Advertisement