Â
Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Tim Khusus dan Inspektorat Khusus Polri mendalami dugaan trauma psikologis yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, karena dugaan pelecehan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, kondisi trauma psikologis yang dialami Putri terkait dugaan pelecehan terindikasi hanya upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penyelidikan.
Advertisement
"Irwasum periksa dugaan ketidakprofesionalan obstruction of justice terkait dugaan perbuatan memaksa seseorang atau ancaman kekerasan seksual. Agar hal serupa tidak terjadi," ucap Susi saat jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Rekomendasi itu berdasarkan hasil asesmen psikologi yang dilakukan LPSK. Tim asesmen tidak memperoleh hal penting dalam keterangan Putri. Termasuk, alasan trauma akibat pemberitaan.
"LPSK nyatanya keterangan pemohon tidak penting dan tidak dilandasi itikad baik. Tingkat ancamannya terhadap pemohon pemberitaan media massa, LPSK bilang ini bukan ancaman tapi bisa menggunakan hak jawab kalau tidak benar," tutur Susi.
Selain itu, LPSK tidak menemukan adanya hal berbahaya yang menyebabkan kondisi kejiwaan Putri Candrawathi memburuk. Yakni, ancaman dari pelaku dugaan kekerasan seksual yang dalam kasus ini sudah tewas.
Namun memang, tim asesmen menemukan gangguan kecemasan dan depresi.
"Akan tetap ditemukan potensi keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi disertai kecemasan dan depresi," kata Susi.
Selain itu, LPSK mengidentifikasi masalah psikologi Putri belum dapat dikatakan sebagai akibat dari kekerasan seksual.
"Kondisi Pemohon tidak cerminkan gangguan kondisi kejiwaannya. LPSK berpendapat tidak ada ancaman terhadap pemohon dalam kasus yang dilaporkannya (dugaan pelecehan)," sebut Susi.
Atas kondisi tersebut, LPSK juga menyarankan agar Pusdokkes Polri untuk memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepada Putri agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J yang tengah disidik oleh Bareskrim.
Â
LPSK Tolak Permohonan Putri
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8).
Adapun alasan penolakan permohonan kepada Putri, kata Hasto, karena sejak awal permohonan diterima pihaknya telah menemukan adanya kejanggalan. Sejak diajukan pada 14 Juli 2022, sebagaimana permohonan yang ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya.
"Kejanggalan pertama ternyata ada dua permohonan lain, yang diajukan. Ibu P ini tertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan berdasarkan adanya laporan polisi yang diajukan Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli," ujar Hasto.
"Tetapi kedua laporan polisi ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama, oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambatnya. Kok tidak memutus-mutuskan apa perlindungan kepada yang bersangkutan," tambah dia.
Â
Advertisement
Kejanggalan Lain
Selain dua laporan polisi tersebut, LPSM menemukan kejanggalan lain yang semakin menjadi ketika staf ingin bertemu dengan Putri. Yang pada usahanya sempat terhambat, lantaran sulitnya berkomunikasi pada 16 Juli dan 9 Agustus lalu.
"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kamu mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto.
Karena dua usaha untuk bertemu dengan Putri, LPSK tidak mendapatkan hasil yang baik. Hal tersebut menjadi pertimbangan untuk kemudian menolak permohonan perlindungan.
"Kedua, pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P. Dan saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," sebutnya.
"Atau ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," tambah Hasto.
Oleh sebab itu, Hasto mengatakan jika dari hasil keputusan rapat para pimpinan dengan mengacu juga keputusan Bareskrim Polri untuk menghentikan dua laporan polisi terkait pelecehan dan ancaman maka permohonan dari Putri pun ditolak.
Â
Penghentian Laporan Pelecehan
"Bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan kepada ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut. Jadi buka dasarnya pelaku nya sudah meninggal (Brigadir J) SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dan dugaan ancaman disertai kekerasan.
"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).
Menurutnya, kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.
"Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," jelasnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin alam
Sumber: Merdeka
Advertisement