Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan Rudiyanto Pei (RP) tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait penipuan trading binary option Binomo ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Senin (15/8/2022).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan ayah Vanessa Khong ini dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu, maka ayah kekasih Indra Kenz ini akan segera disidang.
Advertisement
Baca Juga
"Pada hari ini Senin 15 Agustus 2022 Unit 5 Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Nurul menyampaikan, tahap dua berkas Rudiyanto Pei merujuk pada surat pengantar nomor R/55/VIII/Res.2.5/2022/Dittipideksus tanggal 15 agustus 2022 dan berkas perkara nomor BP/84/VII/RES 2.5/2022/Dittipideksus tanggal 27 Juli 2022.
Adapun barang bukti yang dikirimkan antara lain tiga lembar fotokopi SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atas nama RP. Kemudian, enam lembar fotokopi perjanjian kerja renovasi rumah antara Ika dengan RP.
"Selanjutnya, tiga lembar fotokopi biaya pengeluaran pembangunan rumah dengan total Rp 2,6 miliar. Empat lembar fotokopi RAB dengan total Rp 915 juta dan atu lembar fotokopi RAB degan total Rp 5,1 Miliar," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Purkon Rohiyat mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti ayah kekasih Indra Kenz dari Mabes Polri.
"Bahwa telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung RI yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama Rudiyanto Pei," kata Kepala seksi Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat.
Rugikan Masyarakat Rp 100 M Lebih
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara judi online berkedok investasi bodong Binomo itu, Rudiyanto Pei diduga melakukan pencucian uang terkait harta terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator Binomo di media sosial Youtube.
Dia menjelaskan, Binomo telah merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih sebesar Rp 100.677.637.894.
"Bahwa pasal yang dilanggar adalah Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
Selanjutnya, bahwa jaksa P16 yang akan menangani terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Bahwa korbannya sebanyak 144,"terang Purkon.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement