Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022). Mereka mendesak agar Tim Khusus menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu sebagaimana disampaikan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahwa desakan itu dilayangkan, karena Putri diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus yang masih disidik Timsus.
"Maka saya minta kepada pejabat utama polri untuk segera (Putri), jadikan tersangka Pasal 55, 56 jo, pasal 340, 338, 351 ayat 3," ucap Kamaruddin kepada wartawan, di Mabes Polri.
Advertisement
Kamaruddin menjelaskan bahwa permintaan untuk penyidik segera menetapkan Putri sebagai tersangka mengacu pada laporan yang sebelumnya telah didaftarkan dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
"Iya sudah laporan yang dulu. Artinya dia (Putri) belum tersangka. Laporan tentang pembunuhan berencana, jo pembunuhan, jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," jelasnya.
Adapun ketika ditanyakan terkait kenapa tidak membuat laporan baru untuk Putri, Kamarudin mengatakan bahwa proses pembuatan laporan masih berjalan untuk meminta surat kuasa kepada keluarga Brigadir J.
"Nanti saya bikin lagi, kan harus ada surat kuasa to. Saya harus ke Jambi dulu, untuk melaporkan perbuatan lainnya, tapi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia tersangka," terangnya.
Telah Diterima
Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut bahwa permintaan untuk Putri dijadikan sebagai tersangka telah diterima Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi serta pejabat lainnya.
"Dan tadi sudah diterima pejabat utama gitu loh. Ada, banyak tadi ada Pak Kabareskrim. Ada Dirtipidum, ada beberapa lah," ucapnya
"Intinya, kita minta harus tersangka. Karena sudah mau saya tolong. Tapi tidak mau ditolong. Kalau Ibu Putri mau ditolong, harusnya dia ngomong sama saya, undang saya ketemu sama saya. Untuk menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan kan gitu," tambah dia
Sebelumnya, Kamarudin mengatakan Putri patut diduga turut berperan menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian Brigadir J.
"Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan berencana yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP. Banyak pasal yang dilanggar bisa nggak keluar-keluar dari penjara nanti," ujar dia.
Advertisement
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan dan Ancaman
Bareskrim Polri sebelumnya resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dan dugaan ancaman disertai kekerasan.
"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).
Menurutnya, kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.
"Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," jelas dia.
Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM. Para tersangka dijerat pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com