Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu kantor tersangka Mardani Maming di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifkasi yang dilakukan oleh Tersangka Mardandi Maming (MM).
Baca Juga
“Hari ini (16/8), tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Lokasi digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik Tersangka MM,” kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Advertisement
Menurut Ali, penggeledahan masih berlangsung. Nantinya, lanjut Ali, hasil atau temuan dari penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut ke publik.
"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," jelas Ali.
Ali memastikan, tim penyidik KPK bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
"Tim penyidik sudah bekerja sesuai prosedur,” Ali menutup.
Dalam kasus ini. Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK menjelaskan, kasus ini berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta yaitu PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010.
Padahal, IUP OP yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini adalah milik PT BKPL. Henry Soetio selaku pengendali PT PCN bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL ini.
Tabrak Aturan Administrasi
Demi memperoleh IUP OP milik PT BKPL, Henry diduga mendekati dan meminta bantuan Mardani. Lalu pada tahun 2011, Mardani diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu.
Mardani diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.
Surat keputusan yang diharapkan Henry akhirnya terbit pada Juni 2012. Melalui surat itu, PT PCN memiliki izin usaha pertambangan di tempat yang sebelumnya milik PT BKPL.
Namun surat validasi yang ditandatangani Mardani diduga menabrak sejumlah aturan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.
Kongkalikong Mardani dan Henry merambah ke ranah pelabuhan di Tanah Bumbu. Mardani diduga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pengelolaan oprasional pelabuhan.
Advertisement
Dimonopoli Perusahaan Fiktif
Pengelolaan pelabuhan diduga akan dimonopoli oleh perusahaan fiktif PT Angsana Terminal Utama (ATU) milik Mardani yang dikelola oleh keluarganya, mulai dari pemegang saham dan susunan direksinya.
Mardani Maming merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini. Terduga pemberi suap, Henry Satrio telah meninggal dunia.
“Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya, Henry Soetio (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
Alex mengatakan, meski pemberinya sudah meninggal, pihaknya yakin mampu mengusut tuntas perkara ini. Alex menyatakan tim penyidik sudah mengantongi bukti dugaan perbuatan pidana Maming.
"Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," kata Alex.