Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar usaha sindikat situs judi online dengan menangkap sebanyak delapan orang terdiri dari enam laki-laki dan dua orang perempuan, di salah satu apartemen kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
"Dilakukan penangkapan terhadap enam orang laki-laki dan dua perempuan," ujar Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim KBP Reinhard Hutagaol dalam keterangannya dikutip Selasa (16/8).
Baca Juga
Delapan tersangka yang berhasil diringkus petugas pada Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Di antaranya MAA (20), warga Pasar Rebo dan SF (19), warga Pasar Rebo.
Advertisement
"Bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai marketing pada situs judi online," sebutnya.
Sedangkan enam tersangka lainnya, yaitu K (19), warga Taman Sari; KEN (22), warga Taman Sari; R (19), warga Tambora; MO (22), warga Pademangan; SAR (19), warga Pandeglang; FFD (20), warga Sawah Besar.
"Bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai Customer Service pada situs judi online," terang Reinhard.
Dimana mereka dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dengan membuat Informasi dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian maupun pencucian uang, berupa lima website yakni kingkoi88, winlab88, goldmain, bsbox dan senarbet.
Jenis Permainan
Sedangkan, jenis permainan judi online sebagai berikut, Slot; Sports (bola); Casino; P2P; Tembak Ikan; Lotre; dan lain-lain. Dengan omset dari hasil judi online tersebut bisa mencapai Rp1,5 miliar per bulan.
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diamankan di antaranya 29 unit handphone, 8 buku rekening berserta kartu ATM, 29 unit CPU, dan lain-lain.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tutupnya.
Advertisement
Pasal
Mereka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Kuh Pidana dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Â