Sukses

PN Jaksel Sebut Belum Ada Gugatan Eks Pengacara Bharada E ke Kapolri

Gugatan Perdata Eks Pengacara Bharada E Ke Kapolri dan Kabareskrim, Belum Terdaftar di PN Jaksel

 

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum menerima gugatan yang dilayangkan dua mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yakni Deolipa Yumara dan M Burhanuddin terkait pencabutan kuasa sebagai kuasa hukum, pada Senin 5 Agustus 2022 kemarin.

Adapun Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke PN Jakarta Selatan.  

"Belum ada pendaftaran atas nama penggugat dimaksud," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (16/8/2022).

Tidak adanya gugatan tersebut dalam dalam registrasi pendaftaran, kata Haruno, telah dicek sejak siang tadi ke bagian pendaftaran. Namun gugatan yang mengatasnamakan dua pengacara tersebut belum terdaftar dalam nomor perkara.

"Saya sudah bertemu bagian pendaftaran yang menyatakan belum ada pendaftaran perkara atas nama yang dimaksud. Kalau ada pasti tak kasih infonya. Belum ada," sebutnya.

Adapun, Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin telah sebelumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2022PN dalam rangka melayangkan gugatan secara perdata ke

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.

Deolipa mengatakan gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J.

 

2 dari 3 halaman

3 Orang Digugar oleh Eks Pengacara Bharada E

Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sebut Deolipa Yumara.

Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.

"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.

Atas gugatan itu, Deolipa berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I bisa dibatalkan batal demi hukum. Dan tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum

Bahkan, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.

"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," sebutnya.

Deolipa Yumara mengaku pemecatan terhadap dirinya menjadi kuasa hukum dinilai cacat formil dan sepihak. Tidak hanya itu, tanda tangan yang dibubuhkan pada surat pencabutan kuasa diduga palsu dan bukan tanda tangan Bharada E.

"Diduga surat pemecatan ini bukan tanda tangan Bharada E, karena saya memiliki kesepakatan dengan Bharada E soal keaslian tanda tangan dalam sebuah surat," ujar Deolipa kepada Liputan6.com, Sabtu 13 Agustus 2022.

Deolipa menjelaskan, pada pembubuhan tanda tangan kesepakatan antara Bharada E dengan dirinya, setiap di tanda tangan terdapat tertera tanggal dan jam pembubuhan tanda tangan. Namun pada surat pencabutan kuasa tidak tidak terdapat jam dan tanggal yang tertulis.

 

 

3 dari 3 halaman

Alasan Bharada E Cabut Kuasa ke 2 Pengacara

Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sudah tak lagi menjadi kuasa hukum atau pengacara Bharada E alias Richard Eliezer sejak 10 Agustus 2022 dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini Bharada E sudah didampingi pengacara baru yakni Ronny Talapessy. Ronny merupakan pengacara ketiga yang ditunjuk untuk mendampingi Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Lewat Ronny, Bharada E mengaku bahwa keputusannya mengganti tim kuasa hukum karena merasa tidak nyaman dengan sikap Deolipa Yumara sejak hari pertama bertemu.

"Saya dampingi dari hari Rabu sampai hari Sabtu. Mengenai Deolipa perlu kita sampaikan, bahwa Bharada E ini tidak nyaman terhadap sikap pengacara Deolipa sejak hari pertama," ucap Ronny saat dihubungi, Minggu 14 Agustus 2022.

Pasalnya, menurut Ronny, sejak hari pertama mendapatkan surat kuasa Boerhanuddin dan Deolipa malah sibuk menggelar jumpa pers ke awak media, bukan mendampingi Bharada E.

"Karena sejak hari pertama penandatanganan kuasa, ini yang sampaikan Bharada E ya, bukan pengacara ini mendampingi, mencari tahu kronologis perkara ini seperti apa. Tetapi setelah tanda tangan kuasa dia malah turun minta press conference sama media," katanya membeberkan.

"Sejak itulah Bharada E ini tidak merasa nyaman. Ini dia sampaikan langsung ke saya. Dan ini bisa menjawab ke publik. Harusnya kan dia ditemani, harusnya dia didampingi. Dia tidak nyaman," imbuh Ronny.

Di samping itu, Ronny juga mengungkap bahwa sejak lima hari kerja, Deolipa Yumara dan Boerhanuddin malah sibuk dengan agenda pribadinya, bukan mendampingi Bharada E. Karena itu, pihak keluarga bahkan meminta agar surat kuasa dua pengacara itu dicabut.

"Dibilang lima hari dia bekerja. Dia tidak bekerja lima hari. Karena dia sibuk manggung dari panggung ke panggung. Bukan dia mendampingi kliennya dia, untuk membela kliennya dia. Itulah yang menyebabkan Bharada E mencabut kuasa saudara Deolipa dan permintaan keluarga," ucap kader PDIP ini.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com