Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini, Selasa (5/1/2013) melakukan sosialisasi tanaman Chata Edulis atau yang biasa disebut tanaman Khat di Cisarua Bogor. Tanaman ini disinyalir sebagai bahan zat cathynone atau mathylone (M1) yang dikonsumsi artis Raffi Ahmad.
"Kami akan sosialisasikan tanaman ini kepada masyarakat di sana bahwa tanaman ini berbahaya," kata Kepala Humas BNN Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/2/2013).
Sumirat menjelaskan, luas wilayah yang akan dikunjungi itu sekitar 2 hektar dan tersebar di sejumlah titik di beberapa kampung. "Diantaranya Kampung Tugu Selatan, Kampung Tugu Utara dan Kampung Cibereum, tempatnya kecil-kecil sehingga total sekitar 3 hektar."
Tanaman ini, lanjut Sumirat, tumbuh secara liar di area terbuka. Umumnya tanaman ini tumbuh tak jauh dari kawasan pemukiman warga. "Ada yang tumbuh di pagar di kebun, tapi tidak ada pembudidayaan serius," ujar dia.
Dengan adanya informasi pelarangan penanaman tanaman ini, kata Sumirat, saat ini warga di Cisarua sebagian besar merasa khawatir dan satu sisi merasa ragu karena belum ada kejelasan dari pemerintah.
"Jadi posisinya masyarakat di sana lagi bimbang, ada yang takut, ada yang membabat, dan ada yang menunggu. Secara undang-undang tidak ada ganti-ruginya pemusnahan tanaman ini. Pasti nanti ada sosialisasinya," kata Sumirat.
Selain di Cisarua, baru-baru ini masyarakat juga menemukan tanaman ini di Baturaden, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Petugas kepolisian segera memusnahkan tanaman ini setelah mendapat laporan dari warga. (Ism)
"Kami akan sosialisasikan tanaman ini kepada masyarakat di sana bahwa tanaman ini berbahaya," kata Kepala Humas BNN Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/2/2013).
Sumirat menjelaskan, luas wilayah yang akan dikunjungi itu sekitar 2 hektar dan tersebar di sejumlah titik di beberapa kampung. "Diantaranya Kampung Tugu Selatan, Kampung Tugu Utara dan Kampung Cibereum, tempatnya kecil-kecil sehingga total sekitar 3 hektar."
Tanaman ini, lanjut Sumirat, tumbuh secara liar di area terbuka. Umumnya tanaman ini tumbuh tak jauh dari kawasan pemukiman warga. "Ada yang tumbuh di pagar di kebun, tapi tidak ada pembudidayaan serius," ujar dia.
Dengan adanya informasi pelarangan penanaman tanaman ini, kata Sumirat, saat ini warga di Cisarua sebagian besar merasa khawatir dan satu sisi merasa ragu karena belum ada kejelasan dari pemerintah.
"Jadi posisinya masyarakat di sana lagi bimbang, ada yang takut, ada yang membabat, dan ada yang menunggu. Secara undang-undang tidak ada ganti-ruginya pemusnahan tanaman ini. Pasti nanti ada sosialisasinya," kata Sumirat.
Selain di Cisarua, baru-baru ini masyarakat juga menemukan tanaman ini di Baturaden, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Petugas kepolisian segera memusnahkan tanaman ini setelah mendapat laporan dari warga. (Ism)