Sukses

Saat Mariana Tertunduk dan Minta Maaf ke Karyawan Alfamart

Setelah terpergok mencuri cokelat, seorang ibu malah membawa pengacara dan mengintimidasi karyawan Alfamart. Houtman pun turun tangan membela sang karyawan.

Liputan6.com, Jakarta Seorang karyawan Alfamart terlihat memergoki seorang ibu bermobil mercy yang kedapatan mencuri cokelat dan sampo. Peristiwa yang terjadi di Alfamart Sampora, Kampung Sampora, RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, itu pun menjadi viral.

Dalam rekaman video berdurasi 36 detik itu, karyawan minimarket tersebut mengejar seorang ibu sampai ke mobilnya. Mengetahui aksinya diketahui, dia pun bergegas turun dari mobil dan langsung membayar cokelat yang telah dicurinya.

Namun, tak berhenti sampai di situ. Alih-alih meminta maaf atas perbuatannya, perempuan paruh baya tersebut malah kembali mendatangi karyawan Alfamart tersebut dengan membawa pengacara.

Dia meminta karyawan Alfamart yang memergokinya mencuri meminta maaf. Hal itu terjadi karena pegawai itu diancam akan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran menyebarluaskan video aksi pencurian yang dilakukan konsumen tersebut. Video itu dinilai telah merugikan wanita tersebut, yang diketahui bernama Mariana.

"Saya karyawan Alfamart ingin mengklarifikasi video yang tersebar di media sosial. Sudah ada kesalahpahaman di antara kita berdua dan telah merugikan ibu Mariana dan saya memohon maaf kepada ibu Mariana atas video yang tersebar kemarin," ujar pegawai tersebut.

Menanggapi pemberitaan tersebut, manajemen Alfamart menyatakan benar bahwa karyawannya diancam UU ITE oleh seorang konsumen. Peristiwa itu terjadi pada 13 Agustus 2022, jam 10.30 WIB di Alfamart Sampora, Kampung Sampora, RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.

"Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat," tulisnya dalam akun twitter resminya @alfamart.

Alfamart sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak dari konsumen dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan.

Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin mengumumkan pihaknya menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum atas kasus intimidasi yang dialami salah satu karyawan Alfamart di Tangerang Selatan.

Hal itu disampaikan Solihin melalui unggahan video pernyataan yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Alfamart, Senin (15/8/2022).

"Menanggapi terkait peristiwa pencurian yang terjadi di Toko Alfamart Sampora, Tangerang Selatan, pada hari Sabtu 13 Agustus 2022, saya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan kembali, bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal, menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur," ujar Solihin dalam video pernyataan yang diposting @Alfamart, dikutip Senin (15/8/2022).

 

2 dari 4 halaman

Tunjuk Hotman Paris Hutapea

Solihin melanjutkan, pihak Alfamart menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawannya yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik.

"Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," ungkapnya.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum," tutup Solihin.

Hotman Paris langsung mengambil langkah hukum setelah ditunjuk menjadi pengacara pegawai Alfamart. Bersama pegawai Alfamart yang mendapat ancaman, Frank Hutapea anak Hotman Paris menyambangi Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan pada Senin (15/8/2022).

Frank Hutapea mengatakan, ia mengadukan wanita pengutit coklat yang memaksa pegawai Alfamart untuk meminta maaf atas dua tuduhan. Yang pertama tentang dugaan pencurian dan yang kedua tentang intimidasi.

"Iya betul, ini kita masih BAP," ujar Frank Hutapea saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Menurut Frank Hutapea, ancaman UU ITE yang dilakukan wanita sangat tidak dibenarkan dan hal itu yang akan menjadi fokus utama dalam masalah ini. Padahal, ia telah bersalah melakukan pencurian namun mengintimidasi untuk meminta maaf agar masalah ini tidak sampai ke jalur hukum.

"Iya ada dua pasal, tapi fokusnya yang tindak pengancaman, yang di mana si karyawan ini dipaksa untuk minta maaf oleh wanita itu," kata Frank Hutapea.

Sementara itu, Polres Tangerang Selatan menyatakan sudah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.

"Bisa kita informasikan, kita sudah menerima laporan terkait pencurian cokelat di Alfamart Sampora, sejauh ini sudah diperiksa lima saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo di Mapolres Tangsel, Senin (15/8/2022).

 

3 dari 4 halaman

Periksa 5 Saksi

Untuk saksi yang diperiksa tersebut, kelimanya adalah pegawai yang bekerja di minimarket Alfamart tempat kejadian. Selanjutnya, Polres Tangsel segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

"Saksi lima itu kasir, petugas toko yang ada di TKP dan semua (peristiwa pencurian) terekam di CCTV (toko)," jelas Aldo.

Menurut dia, terlapor Mariana diduga melakukan pencurian 3 batang coklat dan dua botol sampo dari toko tersebut. Meski begitu, berdasarkan pengakuan saksi-saksi, semua barang yang telah dicuri itu juga telah dilunasi pelaku dan keluarga di hari bersamaan dan sehari setelahnya.

Setelah adanya laporan tersebut, pada Senin malam (15/8/2022), pihak Mariana yang didampingi anaknya, Ivana, beserta kuasa hukumnya, mendatangi Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka kemudian ditemui dengan karyawan Alfamart yang juga didampingi kuasa hukumnya, Franky Hutapea yang juga anak dari Hotman Paris.

Sementara, dalam pertemuan tersebut juga, Ivana anak kandung Mariana, membacakan surat permintaan maaf keluarganya yang mengatasnamakan ibunya, kepada korban dan juga managemen Alfamart.

"Selamat malam, saya putri dari ibu Mariana, memohon maaf kepada seluruh karyawan Alfamart, secara khusus kepada saudarai Amel, mas Arif, Danisa dan management Alfamart secara menyeluruh secara spesifik kepada Alfamart Sampora Cisauk," katanya, mengawali isi surat permintaan maaf.

Lalu, Ivana juga membacakan pengakuan, bila dengan surat itu mengakui bahwa ibunya melakukan pencurian tiga bungkus cokelat dan dua botol shampo. Lalu, telah melakukan pengancaman kepada karyawan Alfamart Sampora Cisauk.

"Telah melakukan pengancaman terhadap saudari Amelia. Saya mohon maaf dengan sangat kepada saudara Amelia dan keluarganya," ujsr Ivana lagi.

Sembari membacakan surat tersebut, Mariana yang berada di sebelah anaknya terus tertunduk dan menggenggam tangan anaknya tersebut. Hingga akhirnya, surat permintaan maaf itu selesai dibacakan.

Setelah itu, kasus tersebut pun berakhir damai. Pelapor mencabut laporannya di Mapolres Tangerang Selatan.

"Sudah damai, pihak Alfamart sebagai pelapor telah mencabut laporannya," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu.

 

4 dari 4 halaman

Polisi Sebut Pelaku Punya Kebiasan Unik

Polisi menyebut, Mariana memiliki kebiasaan unik sehingga mengutil tiga bungkus cokelat dan dua botol shampo di Alfamart. Keterangan tersebut didapat dari keluarga Mariana.

"Diketahui bahwa keterangan daripada keluarganya ataupun suaminya, memang terlapor Ibu M memang ada kebiasaan-kebiasaan yang mungkin sedikit unik," tutur Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu.

Kebiasaan inilah yang dipahami bersama, baik polisi ataupun pelapor yakni Alfamart, sehingga pada Senin malam itu, disepakati perdamaian. Akhirnya pihak pelapor mencabut laporannya dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum. Namun polisi tak menjelaskan lebih detil kebiasaan unik tersebut.

Saat datang ke Mapolres Tangsel, kondisi Mariana terlihat lebih banyak diam. Polisi menilai ada sedikit guncangan psikologis lantaran kasus ini mencuat dan viral di media sosial.

"Untuk kondisi ibu M saat ini seperti yang kita lihat, sedikit agak terguncang. Karena mungkin telah viral, dan secara dengan ikhlas dia mengakui kesalahannya ini semua," kata Kapolres.

Â